Zakat Solusi Bagi Perekonomian Negara

Oleh    : Sri Mulyani

Setiap negara memiliki permasalahan masing-masing. Tahun 2020, Indonesia di proyeksikan memiliki jumlah penduduk lebih dari 271 juta jiwa. Indonesia sebagai negara terbesar di dunia, tentu tidak luput dari permasalahan. Salah satu permasalahan yang terjadi di Indonesia adalah kemiskinan serta kesenjangan sosial. Dalam data BPS pada Februari 2020, disebutkan bahwa tingkat pengangguran setahun terakhir di Indonesia bertambah sekitar 60 ribu orang. Adanya pandemi Covid-19, menyebabkan banyaknya para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Hal ini tentu menyebabkan dampak yang besar bagi perekonomian. Jika pengangguran bertambah, tentu angka kemiskinan pun akan ikut bertambah.                 

Indonesia dengan lebih dari 230 juta jiwa populasi umat muslimnya, menjadi negara dengan penduduk muslim terbesar didunia. Zakat adalah suatu kewajiban bagi umat muslim. Zakat merupakan instrumen fiskal dalam islam. Dengan jumlah umat muslim yang begitu besar, tentu potensi zakat di Indonesia juga sangat besar. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh PUSKAS BAZNAS, potensi zakat di Indonesia pada tahun 2018 mencapai Rp. 233,8 Triliun. Jumlah tersebut berasal dari beberapa objek zakat, diantaranya : zakat pertanian, peternakan, uang, perusahaan serta penghasilan. Penyumbang potensi zakat yang terbesar adalah zakat penghasilan.

M. Rachmat Rizky Kurniawan SEI, MM, dosen mata kuliah Ekonomi Makro Islam STEI SEBI menyampaikan, “Setiap pendapatan itu harus dikeluarkan zakatnya, ada zakat ziro’ah (pendapatan dari pertanian dan perkebunan), ada zakat tijarah (dari pendapatan usaha) dan sebagainya”. Maka tentu wajar jika potensi zakat di Indonesia begitu besar, hal tersebut sesuai dengan jumlah populasi umat muslim yang besar pula tentunya.

Namun pada kenyataannya, pada tahun yang sama di tahun 2018, pengumpulan zakat nasional baru mencapai Rp. 8,1 Triliun atau hanya sekitar 3,4% dari potensi pengumpulan zakat nasional. Tentu hal ini sangat disayangkan, mengingat begitu pentingnya zakat sebagai filantropi islam  serta begitu besar fungsinya.

Indonesia menetapkan pajak sebagai sumber utama pendapatan negara. Sehingga kewajiban masyarakat hanya membayar pajak. Zakat hanya menjadi kewajiban masing-masing individu muslim. Hal ini, dapat menjadi alasan kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar zakat. Kurangnya literasi masyarakat mengenai keuangan Syariah, khususnya zakat, juga menjadi alasan masyarakat tidak membayarnya.

Zakat akan mendistribusikan pendapatan dari orang kaya kepada orang miskin, atau orang yang berhak menerimanya. Dengan disalurkanya zakat, akan menyebabkan bertambahnya permintaan dikarenakan meningkatnya daya beli masyarakat. Sehingga, produsen juga akan meningkatkan jumlah produksinya. Hal tersebut akan  mendorong perusahaan untuk meningkatkan investasi. 

Jika investasi meningkat dan produksi diperluas, tentu tenaga kerja yang dibutuhkan akan bertambah, sehingga akan membuka kesempatan kerja yang lebih luas juga. Dengan meningkatnya konsumsi masyarakat dan investasi, maka  akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.

Mengingat peran dan fungsi zakat serta potensinya yang besar, pemerintah Indonesia seharusnya bisa menjadikan Zakat sebagai instrumen fiskal disamping pajak. Zakat dapat memberikan efek dominan terhadap kehidupan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah dapat menekan kesenjangan sosial.

Zakat yang disalurkan juga dapat dijadikan sebagai modal usaha bagi penerimanya. Dengan pemberdayaan masyarakat melalui zakat, tentu akan menambah kesejahteraan masyarakat.  Pertumbuhan ekonomi akan terus meningkat dan kesenjangan sosial akan berkurang.

Sumber :
BPS. (2020). Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia Februari 2020. Berita Resmi Statistik.
Huda, N., & et al. (2008). Ekonomi Makro Islam : Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana.
M. Rachmad Rizky Kurniawan SEI, M. (n.d.). Dosen Ekonomi Makro STEI SEBI.
PUSKAS BAZNAS. (2020). Outlook Zakat Indonesia 2020. Jakarta Pusat: PUSKAS BAZNAS.
PUSKAS BAZNAS, & STEI Al-Ishlah Cirebon. (2019). Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ). Jakarta: PUSKAS BAZNAS.
statictable. (2014, Februari 18). Retrieved from www.bps.go.id: https://www.bps.go.id/statictable/2014/02/18/1274/proyeksi-penduduk-menurut-provinsi-2010—2035.htm