Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Hikmah

Zakat Hadiah

badge-check


					ilustrasi (istimewa) Perbesar

ilustrasi (istimewa)

 

  • Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentuannya sama dengan zakat profesi dan dikeluarkan pada saat menerima hadiah.
    Besar Zakat yang dikeluarkan 2.5%.
  • Jika komisi, terdiri dari 2 bentuk :
    Pertama, jika komisi dari hasil prosentasi keuntungan perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10%.
    Kedua, jika komisi dari hasil profesi misalnya makelar, maka zakatnya seperti zakat profesi.
  • Jika hibah :
    Pertama, jika sumber hibah tidak diduga – duga maka zakat yang dikeluarkan sebesar 20%.
    Kedua, jika sumber hibah sudah diduga dan diharapkan, maka hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada, zakat yang dikeluarkan sebesar 2.5%.

Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/zakat-hadiah/

 

Facebook Comments Box

Read More

Dari Iqra’ Hingga Akhir Zaman: Why Learning Never Stops in Islam?”

18 May 2025 - 11:26 WIB

Berpisah dengan Ramadhan

27 March 2025 - 20:26 WIB

ONE DAY FOR PALESTINE : Wujud Cinta Anak-anak Sekolah Alam Al-Fazza Untuk Palestina

19 August 2024 - 15:22 WIB

Khataman Quran Menjadi Tradisi Bangsa Indonesia

24 March 2024 - 12:59 WIB

Minta Ampunlah Kepada Allah di Bulan Ramadhan ini

14 March 2024 - 11:09 WIB

Trending on Hikmah