Warga Pocin Protes Pemasangan Papan Reklame Ukuran Besar

DepokNews –Masyarakat di RT 03/07 Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji memprotes pemasangan papan reklame di jalan Margonda karena diduga belum memiliki izin dari lingkungan mulai RT hingga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat bahkan Kantor Kelurahan.

Ketua RT 03 Adi Krismana Putra atau yang biasa disapa pada Sabtu (3/4) kepada wartawan mengatakan warganya mengeluhkan dan memprotes adanya pemasangan papan reklame yang berukuran besar.

Dia menduga pemasangan papan reklame yang berukuran besar itu diduga belum melakukan sosialiasi kepada masyarakat bahkan masalah proses perizinan diduga belum ada.

“Warga kami banyak yang menanyakan pemasangan papan reklame ukuran besar yang diduga belum ada sosialiasi bahkan izin lingkungan,”katanya.

Masalah pemasangan papan reklame bodong ini sudah dilaporkan kepada ketua RW untuk ditindak lanjuti.

Di lokasi sama ketua RW 07 Nur Imam Firdaus menambahkan para warga yang rumahnya berdekatan dengan pemasangan papan reklame ukuran besar juga mempertanyakan kegiatan pemasangan papan reklame tersebut.

“Kami juga sempat ditanya warga kami yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pemasangan papan reklame, kok belum ada izin lingkungan sudah berdiri tegak,”katanya.

Nur Imam Firdaus menambahkan sesuai peraturan daerah yang berlaku di Pemkot Depok seharusnya sebelum dilakukan kegiatan pemasangan papan reklame semestinya dilakukan sosialisasi dan perizinan lingkungan dari bawah hingga atas mulai warga, RT, RW, LPM, Kelurahan hingga Balaikota.

Namun pekerjaan papan reklame berukuran besar ini diduga belum mengantongi izin dari warga pengurus RT, RW, LPM namun sudah berani melakukan pemasangan papan reklame dengan ukuran besar.

“Kami dan warga lainnya sudah mendatangi ke lokasi dengan menegur bahkan menanyakan proses perizinannya akan tetapi diabaikan oleh para pekerja yang terkesan tertutup,”katanya.

Jika memang belum mengantongi surat izin lingkungan warga hingga dari Pemkot Depok semestinya pekerjaan pemasangan papan reklame itu dihentikan sementara hingga proses perizinan ditempuh dengan baik dan benar.

Tidak hanya masalah perizinan lokasi pemasangan juga terlalu pinggir dan tidak sesuai dengam Garis Sepadan Papan Reklame yang sudah ditentukan oleh Pemkot Depok.

Imam menambahkan warganya bukan menghalang halangi pengusaha untuk berbisnis advertising dengan masang papan reklame akanĀ  tetapi semestinya pemasangan papan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan sewaktu waktu terjadi seperti papan reklame itu seandainya roboh atau lainnya.

“Kalau ada apa apa dengan papan reklame itu nanti kami juga yang dipanggil atau dimintai keterangan oleh petugas sementara pengelola papan reklamenya aja ngak ada izin lingkungan,”katanya.

Di lokasi terpisah Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat setempat Munir H Mukri menegaskan jika memang belum mengantongi izin lingkungan semestinya pekerjaan pemasangan papan reklame itu dihentikan sementara.

“Kami sudah laporkan ke Satpol PP terkait adanya pemasangan papan reklame yang diduga belum ada izin lingkungan,”katanya.

Dia berharap kepada Satpol PP Kota Depok untuk menindaklanjuti laporan warganya terkait adanya pemasangan papan reklame diduga bodong atau belum ada izinnya.

Sementara itu petugas kantor Kelurahan Pondok Cina dan petugas Kecamatan Beji belum mengeluarkan rekomendasi perizinan pemasangan papan reklame yang diprotes warga