Warga Pancoran Mas Tingkatkan Kesadaran Keamanan dan Ketertiban

DepokNews — Warga di lingkungan RT 02/11 Kp. Jemblongan, Kel. Pancoran Mas, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok mendapat pencerahan tentang pengamanan lingkungan dari Ketua Subsektor Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkamtibmas) Kelurahan Pancoran Mas, H. Imam Musanto, Sabtu malam (24/3/2018).

Pencerahan itu disampaikan dalam forum arisan dan musyawarah warga yang biasa diadakan setiap hari Sabtu malam di aula Majelis Taklim Nurul Iman.

Imam menjelaskan bahwa kepolisian menjalin mitra dengan masyarakat melalui pembentukan kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat (Pokdarkamtibmas), setelah ditiadakannya Pamswakarsa di masa lalu.

“Pokdarkamtibmas itu menjadi sarana penghubung antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Jika dulu Pamswakarsa menggunakan anggaran negara, kini Pokdarkamtibmas hemat anggaran karena menggunakan konsep relawan melalui kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Imam juga menjelaskan bahwa setiap anggota Pokdar dibekali dengan ID Card yang keanggotaannya diakui oleh pihak kepolisian. Selain itu, anggota Pokdar juga dibekali dengan handy talki (HT) untuk berkomunikasi dengan anggota lainnya.

“Setiap anggota Pokdar dibekali dengan alat komunikasi berupa HT sebagai sarana untuk memberikan informasi jika terjadi peristiwa, sehingga dapat langsung dilaporkan kepada anggota yang lain dan ditangani secara cepat,” terang Imam yang sudah dua periode menjadi Ketua Subsektor Pokdarkamtibmas Pancoran Mas.

Menurut Imam, bahasa yang digunakan dalam komunikasi melalui HT untuk sebuah operasi tertentu pun menggunakan bahasa sandi. “Hal ini dimaksudkan agar tidak bocor atau dibocorkan ke pihak-pihak yang akan terjaring operasi yang akan dilakukan oleh kepolisian,” tutur Imam.

Imam juga bicara tentang tata cara pengamanan lingkungan, terlebih jika terdapat kejahatan seperti pencurian dan tawuran pelajar. Menurutnya, kepolisian sekarang tidak menolerir tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku meski usianya di bawah umur.

“Sekarang ini aparat lebih ketat dalam penegakan hukum. Misalnya jika pelaku kriminalnya adalah anak ABG (anak baru gede—red.) yang umurnya masih di bawah, jika dia kedapatan melakukan tindak kriminal dengan barang bukti, maka dia akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya. Dia juga mengimbau warga tidak main hakim sendiri dalam menangani terduga pelaku kriminal. “Baiknya diserahkan kepada aparat,” tukasnya.

Ketua RT 02/11 Kelurahan Pancoran Mas, Misroji mengatakan bahwa pengurus rukun tetangga yang baru periode 2018-2021 berupaya menata lingkungan dengan pengelolaan dengan menggunakan prinsip-prinsip manajemen. Salah satu programnya adalah dengan menghadirkan berbagai kalangan narasumber untuk berbagi dengan warganya terkait masalah sosial kemasyarakatan.

“Kami mencoba mereformasi penataan lingkungan dalam skala kecil seperti RT ini agar pengelolaannya dilakukan secara serius, bukan sebaliknya asal-asalan. Hari ini kami mengundang narasumber dari Pokdar, dua pekan lagi insya Allah kami mengundang ahli penataan lingkungan berbasis masyarakat,” kata Misroji yang berlatar belakang pendidikan Master Administrasi Publik ini. (Mujiran)