Warga Depok Ini Kena Denda 50 Ribu Karena Tak Pakai Masker

DepokNews- Pemberlakuan sanksi denda todak mengenakan masker, terus diterapkan Satpol PP Kota Depok yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny. Tim bergerak ke Lampu Merah Juanda, guna menegakkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker, Kamis (23/7).

Sanki denda yang dikenakan kepada pelanggar sebesar Rp50 ribu.

“Untuk hari ini sudah diterapkan sanksi denda sebesar Rp50 ribu bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker beraktifitas diluar rumah,” kata Lienda.

Sejauh ini, kata Lienda sudah ada tiga warga yang terjaring operasi, tidak mengunakan masker. Mereka adalah dua orang pengendara motor dan satu orang penumpang angkot.

“Mereka kita data lalu bayar denda (ada kwitansi) dilokasi dan kita beri masker,” katanya.

Selain sanksi denda uang sebesar Rp50 ribu, warga yang melanggar diberi sanksi sosial berupa menyapu fasilitas publik, wawasan kebangsaan dan kegiatan bela negara.

Penerapan sanksi ini, lanjut Lienda merupakan rankaian dari kegiatan sosialisasi gerakan Depok bermasker yang telah dilaksanakan dilokasi yang sama sejak 20-22 Juli 2020.

“Intinya untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih belum disiplin melaksanakan protokol kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Chairul Anwar, salah satu pengendara motor yang terjaring operasi mengaku belum mengetahui adanya operasi penerapan sanksi denda Rp50 ribu bagi yang tidak memakai masker. Pria yang mengaku warga sekitar Lampu Merah Juanda itu mengaku lupa memakai masker karena buru-buru mengantar barang dagangan.

“Ngga tahu saya kalau ada operasi masker hari ini, biasanya saya pakai masker di warung,” tutur Anwar.

Akibatnya, Anwar pun harus membayar denda Rp50 ribu kepada petugas melalui Bank BJB yang turut serta dalam operasi tersebut.

Sebagai informasi, ada lima titik kegiatan operasi yang sama dilakukan secara paralel yaitu di Tugu Jam Siliwangi, Pertigaan Lampu Merah Juanda, Pintu Tol Kukusan, Pasar Musi dan Depan Kantor Sukmajaya.(mia)