Walikota-Wakil Walikota Depok Kompak Tolak Eksekusi Pasar Kemiri Muka

DepokNews- Mengenai Pasar Kemiri Muka, Walikota Depok, Mohammad Idris menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok keberatan atas rencana pelaksanaan eksekusi Pasar Kemirimuka yang akan dilakukan PN Depok. Bahkan Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna pun kompak berkeberatan anak kesekusi lahan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan PN, bahkan pagi-pagi sudah ke sana sebelum aksi demo pedagang, kemarin,” kata Idris, Selasa (17/4/2018).
Idris melanjutkan, bahwa Pemkot Depok, akan berusaha untuk kepentingan hajat orang banyak. Untuk menyelesaikan permasalahan ini tentu keputusan yang bisa menyelesaikan sengketa lahan pasar tersebut di meja hijau. Artinya, pemkot akan mengugat kembali dengan bukti-bukti baru.
“Sekali lagi kami (Pemkot) keberatan,”” tegasnya.
Sementara, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna, usai menerima audensi para perwakilan pedangang Pasar Kemirimuka mengatakan, adanya putusan PN Bogor no: 36/pdt/G/2009/PN.Bgr jo. Putusan pengadilan tinggi Bandung no: 256/pdt/2010/PT. Bdg jo.Putusan MA no: 695 K/pdt/2011 jo putusan MA no: 476 PK/pdt/2013 adalah putusan yang  non executable.
Sebab, Amar putusan angka 6 putusan PN Bogor tidak menyebutkan secara jelas mengenai obyek yang akan dieksekusi. Kemudian, status tanahnya sudah beralih menjadi tanah negara karena HGB no.68/Kemirimuka telah berakhir haknya pakai pada tanggal 4 oktober 2008 lalu.
“Kami tetap menolak adanya eksekusi Pasar Kemiri Muka,” tutup Pradi.(mia)