Walikota Depok Minta Pengadilan Negeri Tunda Eksekusi Pasar Kemiri Muka

DepokNews- Pemerintah Kota Depok telah mengirimkan surat kepada Pengadilam Negeri, guna menunda eksekusi lahan Pasar Kemiri Muka.

“Kita masih berharap ada penundaan, semoga surat kita bisa diterima. Koordinasi ke pihak kepolisian pun sudah dilakukan untuk dipertimbangkan soal penundaan,” terang Walikota Depok, Mohammad Idris, usai kegiatan Job Fair di D’Mall, Senin (26/3/2018).

Idris juga mengatakan,  Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat saat ini telah mengajukan surat ke Mahkamah Agung (MA), perihal penundaan eksekusi.

“Informasi yang ada telah kami sampaikan, agar tetap ada komunikasi,” lanjutnya.

Dikatakan Idris, BPN Pusat pun masih terus mengkaji soal lahan Pasar Kemiri Muka. Karena tanah ini  sebenarya  milik negara yang sudah diserahkan pemerintah, BPN saat itu ke Kabupaten Bogor. Ketika lahir Kota Depok diserahkan ke Depok.

“Kenapa sekarang ini menjadi status milik swasta yaitu PT Petamburan Jaya Raya, ini yang sedang dalam kajian,” tutup Idris.