Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Walikota Depok Imbau Raperda Membahas RTH Perhatikan Delapan Aspek Ini

badge-check


					Suasana rapat paripurna DPRD Depok (Istimewa)
Perbesar

Suasana rapat paripurna DPRD Depok (Istimewa)

DepokNews- Walikota Depok Mohammad Idris mengimbau agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang membahas Ruang Terbuka Hijau (RTH), mempertimbangkan delapan aspek kota hijau.
Kedelapan aspek tersebut meliputi, green planing dan desain, peningkatan Ruang Terbuka Hijau, serta peningkatan komunitas peduli lingkungan. Selain itu, perlu juga ditingkatkan pengelolaan berbagai aspek lingkungan, seperti pengelolaan sampah ramah lingkungan, air ramah lingkungan, transportasi ramah lingkungan, serta desain bangunan ramah lingkungan.
Idris mengatakan, Pemkot Depok, mengapresiasi serta menyambut baik usulan DPRD melalui Komisi C terkait Raperda RTH tersebut. Namun, hal tersebut juga perlu disertai dengan berbagai pertimbangan, diantaranya mempertimbangkan konsep pembangunan kota yang ramah bagi lingkungan. Pembangunan kota yang ramah lingkungan dapat dicapai melalui strategi pembangunan yang seimbang.
“Antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, serta perlindungan lingkungan,” kata Idris.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terkait pembahasan RTH publik, dirinya berharap agar DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH, dapat menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015. Sehingga, konsep penataan ruang dan wilayah di Kota Depok semakin terarah.
“Kami mengimbau agar kedua hal tersebut dapat berjalan searah. Pemkot Depok juga siap untuk menjalin sinergitas dengan DPRD dalam membahas hal ini,” pungkasnya.(mia)
Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok