Walikota Depok Imbau Raperda Membahas RTH Perhatikan Delapan Aspek Ini

DepokNews- Walikota Depok Mohammad Idris mengimbau agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang membahas Ruang Terbuka Hijau (RTH), mempertimbangkan delapan aspek kota hijau.
Kedelapan aspek tersebut meliputi, green planing dan desain, peningkatan Ruang Terbuka Hijau, serta peningkatan komunitas peduli lingkungan. Selain itu, perlu juga ditingkatkan pengelolaan berbagai aspek lingkungan, seperti pengelolaan sampah ramah lingkungan, air ramah lingkungan, transportasi ramah lingkungan, serta desain bangunan ramah lingkungan.
Idris mengatakan, Pemkot Depok, mengapresiasi serta menyambut baik usulan DPRD melalui Komisi C terkait Raperda RTH tersebut. Namun, hal tersebut juga perlu disertai dengan berbagai pertimbangan, diantaranya mempertimbangkan konsep pembangunan kota yang ramah bagi lingkungan. Pembangunan kota yang ramah lingkungan dapat dicapai melalui strategi pembangunan yang seimbang.
“Antara pertumbuhan ekonomi, kehidupan sosial, serta perlindungan lingkungan,” kata Idris.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan, terkait pembahasan RTH publik, dirinya berharap agar DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda RTH, dapat menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 tahun 2015. Sehingga, konsep penataan ruang dan wilayah di Kota Depok semakin terarah.
“Kami mengimbau agar kedua hal tersebut dapat berjalan searah. Pemkot Depok juga siap untuk menjalin sinergitas dengan DPRD dalam membahas hal ini,” pungkasnya.(mia)