Wali Kota Depok: Umat Islam Berada di Zona Merah Ganti Shalat Jumat Dengan Dzuhur

DepokNews – Kota Depok secara resmi ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Depok, Muhammad Idris mengungkapkan sesuai arahan Majelis Ulama Indonesia (MUI), bagi Umat Islam yang berada di Zona Merah Covid-19 untuk dapat mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Dzuhur di rumah.

“kami menghimbau kepada umat Islam untuk dapat mengikuti arahan atau Fatwa MUI ini. Demikian pula untuk umat agama yang lainnya, dihimbau untuk menghindari pelaksanaan ibadah yang dilakukan secara bersama,”ujar Idris. Selasa (29/6/2021).

Untuk warga yang membutuhkan layanan pengaduan, saat ini selain layanan pengaduan di masing-masing Puskesmas, sudah ditunjuk contact person di masing-masing kecamatan dari unsur Tim Pengawas Covid-19 Kecamatan.

“Untuk layanan ambulance, selain 119 dan Puskesmas, warga dapat
menghubungi Ambulance Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Ambulance PMI Kota Depok,”katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota Depok melalui Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19, H Dadang Wihana mengungkapkan bahwa setelah 22 minggu Kota Depok berada di Zona Risiko Sedang (Orange),saat ini Kota Depok kembali masuk ke zona merah.

“Minggu ini Kota Depok bersama 9 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat kembali masuk kedalam kategori daerah dengan Zona Risiko Tinggi atau Zona Merah, dengan score 1,8,” ujar Dadang melalui keterangan rilisnya Selasa (29/6).

Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok agar terus memperkuat PPKM Mikro dan melakukan mikro lockdown terutama bagi RT-RT yang berada di zona merah.

“artinya menjalankan Keputusan Wali Kota yang sudah dikeluarkan dalam pengetatan PPKM,” jelasrnya.