Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Wali Kota Depok: Mewujudkan Depok Sebagai Kota Layak Anak Harus Memenuhi Tiga Hal

badge-check


					Wali Kota Depok: Mewujudkan Depok Sebagai Kota Layak Anak Harus Memenuhi Tiga Hal Perbesar

DepokNews–Sebagai upaya mewujudkan Kota Layak Anak ( KLA), Pemerintah Kota Depok harus memenuhi tiga hal diantaranya hak anak, perlindungan anak dan pembelaan terhadap anak.

Wali Kota Depok, Muhammad Idris yang dikonfirmasi hal tersebut meminta agar tiga hal tersebut direalisasikan oleh steak holder di Kota Depok.

“Sebagai orang dewasa, kita wajib memperhatikan tumbuh kembang anak. Untuk itu, ada tiga hal yang perlu diwujudkan agar pemenuhan kebutuhan anak dapat dicapai,” ujarnya, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konseling Edukasi Club (KECE) yang digelar dalam rangka Hari Anak Nasional, secara virtual kemarin

Dikatakannya, yang dimaksud hak anak seperti hak bermain, hak belajar, hak mendapatkan kasih sayang dan lain sebagainya. Sedangkan realisasi perlindungan anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang dewasa. Baik perlindungan dari ancaman, kekerasan, dan diskriminasi.

“Selain ini, anak juga berhak mendapat pembelaan. Baik di mata sosial maupun hukum. Biar bagaimanapun, anak-anak tetaplah butuh bimbingan dan arahan,” terangnya.

Dirinya berharap, jika tiga hal ini sudah diterapkan seluruh unsur masyarakat maupun stakeholder terkait, KLA di Kota Depok bisa terwujud.

“KLA tidak hanya jadi mimpi. Dengan semangat kebersamaan, kami optimistis KLA bisa terwujud di Kota Depok,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok