Wali Kota Depok Keluarkan SE Perketat Izin Cuti Natal dan Tahun Baru Bagi ASN

DepokNews–Pemerintah Kota Depok memperketat pemberian izin cuti bagi Aparatur Sipil Negeri (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru 2021(Nataru). Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 800/614-Huk/BKPSDM.

Dalam SE tersebut menyebutkan, pelaksanaan cuti bersama merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020, tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020. Karenanya, kepala Perangkat Daerah (PD) diminta melakukan pengaturan secara ketat, selektif, dan akuntabel terhadap pemberian cuti, di luar cuti bersama.

Yaitu dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kepentingan ASN. Kemudian tidak melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala PD diminta untuk memastikan agar pegawainya mengikuti ketentuan dalam SE ini, termasuk dalam hal menerapkan protokol kesehatan. Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka bisa diberikan hukuman disiplin.

Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
SE ini berlaku sampai dengan tanggal 8 Januari 2021.