Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Wakil Wali Kota Minta Camat dan Lurah Turut Serta Awasi Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

badge-check


					Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tengah) bersama Ketua Divisi Pencegaha Satgas Covid-19 Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin (paling kanan) saat mengikuti webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 tahun 2021 (1442 H), di Balai Kota Depok, Minggu (20/06/21). (Istimewa) Perbesar

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (tengah) bersama Ketua Divisi Pencegaha Satgas Covid-19 Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin (paling kanan) saat mengikuti webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 tahun 2021 (1442 H), di Balai Kota Depok, Minggu (20/06/21). (Istimewa)

DepokNews – Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menegaskan, camat dan lurah harus mengawasi penjualan hingga ke lokasi pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah. Pengawasan ini untuk mencegah timbulnya klaster baru yang terjadi pada kegiatan keagamaan.

Menurut IBH, camat dan lurah dapat melakukan pemetaan agar lebih selektif dalam menentukan lokasi-lokasi lapak berjualan dan tempat pemotongan hewan kurban. Selain, dapat memicu klaster baru, hewan kurban yang didagangkan juga menimbulkan dampak lain, seperti bau dan limbah kotoran.

“Di sinilah peran RT-RW, lurah dan camat dalam membina dan memberi izin kepada para pedagang yang ada di Kota Depok,” tuturnya saat Webinar Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Covid-19 Tahun 2021 (1442 H), Minggu (20/06/21).

Terlebih, ujarnya, setiap tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban harus mendapatkan izin dari camat atas rekomendasi dari lurah setempat. Serta dikuatkan oleh surat pernyataan bertanggungjawab dari pemilik lapak.

“Maka perlu juga pengawasan dari Satpol PP di setiap tempat penjualan hewan kurban,” katanya.

Dirinya pun meminta kepada seluruh lurah, RT-RW dan masyarakat untuk mengingatkan pedagang agar bertanggung jawab terhadap kotoran hewan kurbannya. Jangan sampai limbah tersebut dibuang sembarangan, seperti di badan sungai dan situ yang dapat merusak lingkungan. 

“Terakhir, kepada panitia harus lebih proaktif dan selektif dalam pemilihan dan penanganan hewan kurban. Sebab, petugas pemeriksa hewan kurban tahun ini terbatas,” pungkasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Keren, Warga Depok Ini Buka Bimbel Gratis di Rumah

7 August 2025 - 19:37 WIB

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Trending on Metro Depok