Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 12-17 Tahun Masih Menunggu Distribusi Logistik Dari Kemenkes

DepokNews – Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak-anak usia 12 sampai 17 tahun di Kota Depok belum dapat dilakukan. Saat ini masih menunggu pendistribusian logistik vaksin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.

“Vaksinasi untuk anak usia 12 sampai 17 tahun masih menunggu logistik dari Kemenkes,” tutur Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Novarita, Minggu (04/07/21).

Novarita menambahkan, pelaksanaan percepatan vaksinasi untuk anak-anak sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor: HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Novarita menjelaskan, dalam SE tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar melaksanakan vaksinasi untuk sasaran tersebut. Tentunya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang ditetapkan.

“Dalam SE disampaikan untuk melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 12 tahun ke atas mulai 1 Juli,” jelasnya.

Kemudian, tambah Novarita, pemberian vaksinasi bagi anak-anak dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan   setempat. Lalu, mekanisme skrining, pelaksanaan, dan observasi dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia di atas 18 tahun.

Selanjutnya, peserta vaksinasi harus membawa sejumlah dokumen. Antara lain membawa Kartu Keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak tersebut.

“Vaksin yg digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari,” tandasnya. 

Sumber : depok.go.id