Usai Lakukan Pemetaan TPS, KPU Depok Buat Formulir A-KWK

DepokNews- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Depok sudah membuat formulir data pemilih atau model formulir A-KWK, setelah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS).

“Sekarang dalam proses pengadaan,” kata komisioner KPU Depok Jayadin seusai memberi arahan kepada jajaran PPK dan PPS yang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) kesiapan pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, beberapa waktu lalu ini.

Materi yang disampaikan dalam bimtek meliputi evaluasi pemetaan TPS dan persiapan pemutakhiran data pemilih mulai dari bimtek, materi-materi bimtek untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di tingkat kelurahan di mana setiap PPS akan melakukan bimtek terhadap PPDP di wilayah masing-masing.

“Kita berharap adanya bimtek ini bisa meningkatkan akurasi data pemilih di Pilkada Depok 2020 ini,” ujarnya.

Sebagai informasi target rekrutmen PPDP sudah mencapai 100 persen sehingga sudah bisa dilakukan pengusulan untuk dilakukan rapid test terhadap PPDP. Rapid test akan dilakukan di masing-masing puskesmas terdekat. Sekarang tinggal menunggu jadwal dari Dinas Kesehatan Kota Depok.

Adapun jumlah TPS, ujarnya, sebanding dengan jumlah PPDP yakni 4.015.

“Mudah-mudahan sebelum bimtek kepada PPDP formulir model A-KWK sudah diterima mereka. Itu nanti yang akan dimutakhirkan,” tutur Jayadin.

Misalkan terhadap pemilih yang harusnya dia terdaftar atau harusnya bisa memberikan hak suara maka bisa dilakukan penambahan. Atau bila ada yang tidak sesuai dengan data kependudukannya, maka bisa dilakukan perubahan, atau bila diketahui ada yang sudah meninggal maka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan dicoret.

Jadi, ucapnya, ada tiga hal yang dilakukan, yakni pertama mencocokan. Bila sudah cocok kemudian di check list, Kalau ada perubahan maka dilakukan perubahan atau penyesuaian. Dan akan ada pencoretan bila TMS, dan bila ada yang belum terdaftar maka bisa dinyatakan sebagai pemilih baru.

Jumlah pemilih dalam Pilkada Depok 2020, menurut perkiraannya, akan ada penambahan. Sebab, ujarnya, Depok merupakan kota yang terus bertumbuh penduduknya. Hal ini terlihat dari perpindahan masuk.

“Sehingga saya yakin akan terus bertambah. Data yang kita terima dari Januari hingga saat ini belum termasuk orang yang pindah masuk. Tapi bagi yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020, sudah kita masukan dalam daftar pemilih,” tuturnya.

Namun, ucapnya, data yang sudah meninggal belum dimiliki. Begitu pula data warga yang pindah keluar.

Tentang jumlah TPS, paparnya, ada penambahan sekitar 600 TPS setelah tanggal pemungutan suara bergeser dari tanggal 23 September ke tanggal 9 Desember. Ini karena ada perubahan ketentuan jumlah pemilih di masing-masing TPS dari sebelumnya maksimal 800 orang berubah menjadi maksimal 500 orang. Sehingga ada TPS yang sebelumnya 800 orang harus dikurangi menjadi 500 orang, sehingga perlu ada penambahan TPS.

“Kita lihat dari hasil mutarlih setelah coklit, bila harus ada penambahan TPS maka akan ditambah. Oleh sebab itu PPDP diharapkan bekerja dengan cermat, akurat, detail dan teliti, menjaga kode etik, dan menerapkan protokol kesehatan,” tandas Jayadin.(mia)