Usai Jambret HP Wanita, Bandit Jalanan Nyaris Diamuk Massa

DepokNews–Seorang pemuda nyaris diamuk massa setelah ditangkap usai menjambret HP milik seorang wanita, pengendara motor di Jalan Raya Muchtar, depan satu pertokoan, Sawangan,  Kota Depok, pada  Sabtu (10/2) malam.

Akibat ulah pelaku tangan korban terluka akibat mencoba mempertahankan HP yang dirampas pelaku.

Ketua Subsektor Pokdarkamtibmas Sawangan Lama, Sadikin,44, mengatakan peristiwa terjadi ketika dirinya sedang membenarkan mobil di bengkel AC tidak jauh dari TKP pelaku mengendarai motor Yamaha Vega R berhasil ditangkap setelah kejebak macet.

Saat kejadian mendengar teriakan jambret dari pengendara motor Honda Beat dikendarai wanita berboncengan dua orang satu anak kecil mengejar pelaku.

Namun saat pelaku mengendarai motor Vega R kejebak macet langsung ditendang oleh pengendara yang ada disebelahnya dan berhasil diamankan.

Massa yang mulai berdatangan, lanjut Sadikin, langsung mengamankan pelaku ke sebuah ruko antisipasi amuk massa di lokasi kejadian terhadap pelaku.

“Massa terus berdatangan ingin menghajar pelaku di lokasi. Tidak lama setelah menghubungi anggota Polsek Sawangan langsung membawa pelaku dari gerombolan massa.

“Pada saat kejadian jadi kena sasaran ke tinju warga mengenai rahang saat membawa pelaku masuk ke mobil petugas”katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Ahmad Saifulloh mengatakan korban Adelia,16, mengalami luka keseleo ditangan lantaran dipelintir oleh pelaku Jarot saat merampas Hp Samsung J3 dari saku kantong celana korban.

“Pada saat pelaku mencoba merampas hp korban dari saku celana, korban sempat memegang tangan pelaku lalu terpelintir sehingga korban terjatuh dari motor,”katanya.

Hasil pemeriksaan pelaku oleh petugas, mengaku baru pertama merampas hp. Sementara itu motor Yamaha Vega R yang digunakan pelaku tidak menggunakan plat nomor.

“Pengakuan pelaku kepada anggota kita beraksi baru sekali, tapi masih kita dalami”katanya.

Barang bukti yang disita HP milik korban serta motor pelaku, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP atas pencurian kekerasan ancaman diatas 5 tahun.