UMKM Depok Difasilitasi Membuat Sertifikat Halal

DepokNews–DKUM Kota Depok turut memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) binannya untuk mengurus sertifikat halal. Bantuan ini sebagai salah satu pembinaan lanjutan terkait aspek legal, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMKM Kota Depok.

Kepala DKUM Kota Depok, Mohammad Fitriawan mengatakan, pada tahun 2017 pihaknya memberikan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat kepada 30 pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor kuliner. Sementara tahun berikutnya, meningkat menjadi 62 pelaku UMKM. Adapun tahun 2019, pihaknya menargetkan sekitar 60 orang.

“Tujuan pembuatan sertifikat, agar konsumen, khususnya umat Islam merasa yakin untuk membeli, karena produk yang dibelinya tersebut sudah dinilai oleh lembaga yang kredibel,” katanya, kepada depok.go.id, Kamis (31/01/2019).

Fitriawan mengatakan, sebelumnya pihak DKUM melakukan sosialisasi terkait pentingnya memiliki sertifikat halal. Sisanya, kata Fitriawan, pihaknya mengawal dan berkoordinasi dengan MUI Jabar terkait penilaian dan verifikasi produk yang diajukan.

Selain memiliki sertifikat halal, dirinya juga mendorong agar para pelaku usaha juga mempunyai sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang dinilai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Sertifikat ini, imbuhnya, sebagai jaminan jika produk yang dijual memenuhi standar kesehatan.

“Kita inginnya, semua pelaku usaha memiliki dua sertifikat. Dengan demikian, produk yang dijajakan terjamin kehalalan dan kesehatannya,” ucapnya.