UI Kutuk Perbuatan Reynhard Sinaga Meskipun Alumni UI

DepokNews– Universitas Indonesia (UI) mengutuk perbuatan Reynhard Sinaga (36) sehubungan dengan kabar adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga yang juga alumni Universitas Indonesia (UI).

Kepala KIP dan Humas UI, Rively Dwi Astuti mengutuk perbuatan tersebut. Perbuatan yang bersangkutan merupakan perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan.

“Sekaligus kami ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban. Dan
kami menghormati putusan pengadilan tersebut,”katanya melalui reles resminya. Selasa (7/1/2020).

Meski yang bersangkutan alumni Universita Indonesia, perbuatan tersebut sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni Universitas Indonesia.

“Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa,”tuturnya.

Sebelumnya Reyhan Sinaga yang di fonis pengadilan Manchester Inggris dengan penjara seumur hidup dalam kasus pemerkosaan berantai lebih dari 190 pria di Inggris ternyata beralamat tinggal di RT 03/ RW 11 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Hal tersebut dibenarkan Ketua RT 3 ,Abraham Jonathan saat ditemui di sekitar lokasi.

“benar bahwa rumah samping Gereja Berthel di RT 3/11 Jalan Dahlia, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas milik orang tua terpidana Reynhard,”ujarnya.

Dijelaskan Abraham rumah yang di tempati oleh orang tua Reynhard yaitu Saibun Sinaga (65) sudah ditempati selama 4 tahun.

“Kurang lebih 4 tahun mereka tinggal di sini, sebelumnya mereka tinggal di jalan Dahlia juga tepatnya di RT 1 RW 4 Beji Timur dan itu di tempati Reynhard sebelum ke Inggris,”katanya.