Tuntut Kejelasan Fasos Fasum, Ratusan Warga Minta Pemkot Depok Turun Tangan

DepokNews — Warga Perumahan Bumi Cimanggis Indah (BCI) RW 026, Jalan Raya Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok meminta kejelasan status fasilitas umum dan fasilitas sosial kepada pemerintah Kota Depok.

Koordinator Forum Warga BCI RW026, Eko Yunanto mengatakan, sampai saat ini pengurus lingkungan RW026 sebagai kepanjangan tangan dari warga belum mengetahui status tersebut.

Bahkan, beberapa kali melayangkan surat ke Pemkot dan beraudiensi dengan Kepala Dinas Rumkin dan BKD ternyata d fasum dan fasos BCI belum diserahterimakan ke Pemerintah Depok.

“”Kami sudah melayangkan surat ke dinas (rumkin dan aset) Pemkot Depok, dan bahkan beraudiensi, tetapi pihak dinas menegaskan bahwa fasum dan fasos BCI belum diserahterimakan ke Pemkot,”ujarnya

Namun belakangan ini kata Dia pihaknya mendapatkan informasi fasum dan fasos ternyata sudah diserahterimakan ke Pemkot Depok.

“Saat ini, kami tidak tahu mana saja (fasum dan fasos) yang sudah diserahterimakan. Ini kan menyangkut pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan,” ujar Eko dalam kegiatan diskusi terbuka oleh Forum Warga BCI, yang juga dihadiri oleh Anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman di depan kantor pemasaran PT Padatama Karya, Perum BCI, Kelurahan Sukatani, Tapos, Minggu (10/10/2021).

Pada kesempatan sama, Ketua RW026, Fajar Harguna mengatakan, pentingnya status penetapan fasum dan fasos bagi warga adalah terkait dengan pemeliharaan lingkungan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Oleh Pengembang di Kota Depok.

Fajar menyebutkan, berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2018, apabila fasum dan fasos sudah diserahterimakan ke Pemkot Depok, maka sesuai Pasal 31 ayat (1) bahwa Pemerintah Kota dapat memanfaatkan PSU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Ayat (2) pemanfaatan PSU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah fungsi dan kepemilikan. Lalu pada ayat (3) pasal 31 disebutkan “Perubahan pemanfaatan dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan, antara lain: a. perubahan kondisi alam; b. force majeur (bencana alam); c. program pemerintah kota; dan d. persetujuan warga.

“Dasar peraturan tersebut menjadi pegangan warga dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan RW026. Pasalnya, sampai saat ini developer selaku pengembang di Perum BCI RW026 mengabaikan pemeliharaan lingkungan kami. Termasuk hilangnya beberapa blok, yaitu Blok Q dan R wilayah RT01 dari revisi rencana induk dan/atau rencana tapak (site plan),” tuturnya.

Padahal, lanjut Fajar, perubahan atau revisi site plan berdasarkan Perda tersebut, khususnya mengacu pada Pasal 31 ayat (3) butir (d) harus mendapatkan persetujuan warga.

“Untuk itu, kami meminta Pemkot Depok untuk secara transparan memberikan penjelasan atas status tersebut. Karena ini menyangkut status tanah/rumah warga kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Depok, Ikravany Hilman yang hadir pada acara tersebut menjelaskan bahwa kasus ini akan dibahas di DPRD, dan bila perlu memanggil kepala dinas terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami akan menampung aspirasi bapak-bapak warga RW026, karena saya juga berasal dari dapil Tapos dan Cilodong yang tentunya mempunyai kewajiban untuk meneruskan aspirasi ini ke Pemkot Depok,” pungkasnya.