Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Depok Mencapai 141 Miliar

DepokNews–Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Elisa Adam mengakui jumlah tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Depok masih cukup besar. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan awak media di salah satu Kaffe di Jalan Margonda, Depok.

“di kelurahan Mekar Jaya saja yang menjadi Desa JKN, jumlah tunggakan mencapai Rp 7 miliar. Sementara di Kota Depok, ada 63 kelurahan,”ujarnya. Kamis (20/2/2020).

Dijelaskan Elisa jumlah peserta JKN di Kota Depok per 7 Februari 2020 mencapai 1.220.414. Elisa menargetkan sampai akhir Tahun 2020, sudah 95 persen masyarakat Kota Depok yang menjadi peserta JKN, sehingga target Universal Health Coverage (UHC) tercapai.

” Namun perlu diketahui jumlah tunggakan sampai Februari ini mencapai 141 miliar,”ujarnya.

Menurut Elisa, ada 3 faktor penyebab terjadinya tunggakan itu. Pertama, ketidakmampuan membayar. Kedua, tidak ada kemauan untuk membayar dan ketiga, lupa membayar.

”Untuk menyelesaikan ketiga persoalan itu, perlu penanganan yang berbeda-beda,” kata Elisa yang baru 3 minggu menjadi Kepala Cabang BPJS Kesehatan di Kota Depok.

Selain itu pihaknya akan membuat data base terhadap ketiga persoalan itu. Mana yang bisa membayar, mana yang tidak.

“Bagi yang benar-benar tidak mampu membayar akan kita serahkan datanya kepada Pemerintah Kota Depok untuk dimasukan sebagai PBI.” kata Elisa.

Lanjut Elisa bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan silakan melapor kepada Ketua RT atau RW setempat untuk kemudian dibuatkan surat rekomendasi supaya bisa didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari Pemerintah Kota Depok atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Kalau ada peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu membayar iuran, silakan melapor ke Ketua RT dan RW untuk bisa mendapatkan PBI dari pemerintah,” tuturnya.