Tukang ES Tipu Siswa SD Buat Ngelamar Pekerjaan

Depok–Bagas alias RK seorang pedagang es pelaku perampasan telepon genggam milik dua siswa di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos mengaku melakukan aksinya karena butuh biaya untuk pergi ke Jogyakarta.

Di hadapan petugas, Bagas berdalih, dia hanya berniat mengincar dua ponsel korban.

Ia beralasan aksi nekatnya itu terpaksa dilakukan karena butuh biaya untuk berangkat ke Yogya.

“Saya khilaf pak, saya ada panggilan kerja di Yogya dan saya butuh uang makanya saya incar hape korban. Hape yang satu sudah saya jual Rp200 ribu,” katanya di Polresta Depok.

Sementara itu, Perwira Urusan Humas Polresta Depok, Ipda Made Budi, mengatakan tersangka dibekuk di rumah salah salah seorang kerabatnya di kawasan Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu, 22 Juni 2019.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit telepon genggam milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakannya untuk membawa kedua bocah malang itu.

Adapun modus tersangka ialah membawa para korban menggunakan sepeda motor. Alasannya mau ambil es batu.

“Pelaku ini kan penjual es teh di dekat rumah korban.

Kemudian telepon genggam korban disuruh dimasukkan ke bagasi motor katanya supaya tidak basah kena es.

Tetapi di jalan korban diturunkan satu persatu kemudian pelaku ini kabur.

Made mengatakan antara korban dan tersangka sudah saling mengenal.

Mereka bahkan kerap janjian bermain game daring bersama di tempat tersangka berdagang yang juga tak jauh dari kediaman para korban, yakni di kawasan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

“Dia melihat telepon genggam milik korban itu bagus, makanya dia (tersangka) incar. Tapi karena tidak mungkin langsung mengambil, dia pakai modus yang tadi itu.”

Akibat kejadian ini, kedua korban yakni AL dan AB mengalami trauma.

Keduanya ditemukan warga dalam keadaan selamat setelah dibuang tersangka di dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Tole Iskandar dan Jalan Raden Saleh, Depok, pada Kamis 20 Juni 2019.

Pelamu dikenaka pasal 372 dan 378 KUHP terkait tipu gelap dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.