Tugas Satpol PP Jaga Depok Tetap Kondusif

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan terus berupaya menciptakan Kota Depok yang kondusif serta terbebas dari gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Salah satunya dengan meningkatkan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok seperti Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum dan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, pihaknya akan terus membantu perangkat daerah terkait dalam mengimplementasikan perda. Karena, Satpol PP memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menegakkan perda. 

“Sebagai penegak perda, kami akan terus menjalankan tupoksi agar masyarakat dapat lebih mengetahui dan menjalankan aturan yang berlaku di Depok,” jelasnya belum lama ini.

Dikatakan Lienda, dalam penegakan perda, pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban pelajar, penertiban pedagang kaki lima (PKL), operasi minuman beralkohol (minol), serta pengawasan dan penertiban KTR. Selain itu, sebagai efek jera, juga dilakukan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar perda. 

“Tipiring kami lakukan agar pelanggar dapat lebih patuh terhadap perda yang berlaku, sehingga diharapkan seluruh masyarakat dapat mendukung berbagai aturan demi keamanan dan ketertiban di Kota Depok,” pungkasnya.(mia)