Tinggal di Depok, Punya Mobil Tak Punya Garasi Denda 2 Juta

DepokNews- Perda yang membahas soal garasi mobil, menjadi viral di media sosial. Pasalnya, ada denda Rp20 juta bagi warga yang memiliki mobil tapi tidak punya garasi.

Menanggapi hal ini, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Depok Sri Utami meluruskan bahwa sanksi dengan denda Rp 20 juta untuk yang tidak memiliki garasi mobil, tapi mempunyai kendaraan mobil itu tidak benar. Sesuai pembahasan di BPPD DPRD dan Dishub Depok dendanya hanya Rp 2 juta.

“Sanksi untuk pelanggaran ini juga bertahap mulai dari peringatan tertulis, sanksi administratif dan terakhir dengan denda maksimal sebesar Rp 2 juta, bukan 20 juta sebagaimana ramai dibincang di medsos,” terang politikus dari Fraksi PKS ini, Jumat (10/1/2020).

Sri menjelaskan, pembentukan perda merupakan amanah aturan perundangan yang lebih tinggi dan selalu ditujukan untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat khususnya, warga Depok. Dan perda ini mengatur tentang pengelolaan perhubungan secara menyeluruh tidak hanya mengatur masalah garasi saja.

Sri Utami menjelaskan, aturan tentang wajib garansi mobil bagi pemilik kendaraan adalah untuk menyikapi pertumbuhan kendaraan di Depok yang tinggi.

Dimana sebagian masyarakat ada yang menyimpan kendaraannya di fasos dan fasum seperti di pelataran masjid, taman, sarana olah raga dan tepi jalan.

Di mana, hal ini dikeluhkan masyarakat karena mengganggu akses mobilitas masyarakat, keamanan, kenyamanan warga serta hak anak untuk bermain di taman dan berolahraga.

“Aturan penguasaan garasi baik memiliki maupun sewa juga diterapkan di negera maju seperti di Jepang, dan lainya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung.

Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan. (mia)