Tindak Lanjuti SE Wali Kota, Sekecamatan Cimanggis Minta Setiap DKM Pastikan Prokes Diterapkan

DepokNews – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/171-Huk tentang Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Wilayah Kecamatan Cimanggis diimbau untuk menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan (protkes) bagi jamaah selama Ramadan.

Sekretaris Kecamatan Cimanggis, Abdul Mutolib mengungkapkan meski masjid dibuka untuk kegiatan shalat tarawih. Namun pihak DKM harus menjamin kenyamanan dan rasa aman bagi jamaah yang menjalankan ibadah tarawih.

“Pelaksanaan ibadah tarawih dilakukan dengan jumlah jamaah paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, sehingga DKM harus menyiapkan pelaksanaan sesuai aturan,” ujarnya, Senin(12/04/21).

Selain itu DKM Masjid harus melakukan pengecekan suhu tubuh, dan menyediakan sarana tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Juga mengingatkan jamaah untuk wajib memakai masker, membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta tidak melakukan kegiatan bersalaman setelah salat.

Untuk itu, sambung dia, pihak Kecamatan Cimanggis mengajak para lurah untuk melakukan monitoring ke seluruh masjid dan musala dalam persiapan ibadah Ramadan. Tentunya dengan cara yang persuasif agar pengurus DKM bisa memahami dan tidak terjadi kegaduhan.

“Juga kami ingatkan kepada lurah untuk memantau persiapan ibadah selama Ramadan ke masjid dan musala setempat,” tandasnya