Tindak Lanjuti Laporan Warga, Satpol-PP Kota Depok Tutup Toko Pakaian di Cipayung Depok

DepokNews- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok tidak mau lengah dengan tokoh yang melanggar ketentuan PSBB. Hal tersebut terlihat dengan ditutup sementara salah satu toko pakaian di wilayah Kacamatan Cipayung.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, penutupan sementara toko berawal dari warga sekitar yang melapor. Pasalnya, pada toko tersebut dipenuhi banyak orang hingga anak-anak yang tidak menggunakan masker.

“Setelah menerima pengaduan warga, tim kami segera datang dan menutup toko. Tujuannya agar tidak ada lagi pembeli yang berkumpul di toko tersebut,” ujarnya. Selasa (12/05/20).

Lienda menuturkan, pihaknya telah mengingatkan kepada pemilik toko untuk tidak buka selama PSBB. Jika melanggar, akan diberikan teguran tertulis dan diberikan sanksi administrasi.

Lienda pun berpesan kepada masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok untuk mematuhi aturan yang berlaku selama PSBB. Karena, hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja. Sebab butuh dukungan dari masyarakat dan pemilik usaha di Kota Depok.

“Dimohon agar masyarakat dapat terus meningkatkan kesadarannya dan bbekerjasama dengan pemerintah untuk patuh dan disiplin pada ketentuan PSBB. Dengan begitu, dapat cepat menekan penyebaran Covid-19 di Kota Depok,” tandasnya.