Tindak Lanjut SP, Puluhan Lapak Pedagang Wilayah Depok Timur Diperiksa Pol PP

DepokNews — Menindak lanjuti surat peringatan pertama yang diberikan kepada para pemilik lapak dan bangunan liar, puluhan lapak pedagang kaki lima dan bangunan semi permanen yang berada di sisi timur di sepanjang Jalan Raya Bogor di Kelurahan Jatijajar dan Cilangkap, Tapos, Depok, didatangi dan diperiksa petugas Satpol PP Depok. Mereka diminta segera membongkar lapak dan bangunan mereka dalam waktu dekat, jika tidak ingin dibongkar paksa petugas. Semua lapak dan bangunan ini digunakan untuk tempat usaha dan berada di bantaran Kali Baru, hingga memakan pedestrian jalan.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dudi Miraz, menanggapi keberadaan bangunan liar dan lapak PKL di sisi Jalan Raya Bogor hingga di bantaran Kali Baru itu sangat jelas melanggar Persa Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Kami telah layangkan surat peringatan pertama, Kamis kemarin. Kami minta para pemilik lapak dan bangunan liar, segera melakukan pembongkaran secara sekarela, selambat-lambatnya 10×24 Jam sejak surat peringatan di terima,” kata Dudi, Jumat (15/9/2017).

Apabila tidak dilakukan juga, maka pihaknya bersama tim penertiban terpadu, akan melakukan pembongkaran paksa lapak dan bangunan. Namun sebelummya kata Dudi, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua dan ketiga, hingga surat perintah bongkar.

“Jika tetap juga tak membongkar bangunannya kami bongkar paksa,” tegasnya.

Nantinya kata dia, lahan dimana bangunan berada akan dijadikan lahan terbuka hijau sebagai salah satu solusi pencegah banjir.  Menurutnya bangunan dan lapak liar di Jalan Raya Bogor, di Kelurahan Jatijajar dan Kelurahan Cilangkap di Tapos ini sudah beberapa kali ditertibkan pihaknya.

“Namun mereka kembali mendirikan bangunan dan lapak di sana, dalam beberapa bulan belakangan,” ujar Dudi.