Tiga Poin Penting Dalam Perwal No 11 Tahun 2017

DepokNews- Perwal Nomor 11 Tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor disosialisasikan. Tiga point dalam dilarang parkir di pinggir jalan, tidak boleh mengangkut penumpang di badan jalan yang dilayani angkutan orang, dan mengangkut penumpang di terminal atau stasiun.

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mengatakan dalam Perwal mengatur untuk mewajibkan penyedia jasa angkutan online untuk menyediakan tempat khusus untuk menyimpan kendaraan bagi anggotanya.

“Jadi tidak berjejer dipinggir jalan, selain tidak ikuti aturan juga kengganggu estetika kota,” jelas Pradi usai sosialisasi Perwal nomor 11 tahun 2017, Rabu (29/3/2017).

Karena itu, Pradi juga meminta driver ojek online juga masyarakat memahami isi perwal dan dapat menerapkannya. Perwal ini pun sudah dilaksanakan dan akan diawasi.

“Penyedia jasa online menyangkut kepentingan semua pihak, karena juga banyak yang menggunakan,” tuturnya.

Pemkot Depok menginginkan lalu lintas lebih tertib. Tidak ada yang parkir di baju jalan karena menganggu kepentingan.

Pradi mengakui jika pihaknya belum melakukan komunikasi dengan penyedia jasa online.

“Kita belum komunikasi, nanti akan diatur lagi jadwalnya agar ada komunikasi dua belah pihak,” terangnya.

Mengenai tidak jadinya supir angkot demo hari ini, Pradi mengatakan Pemkot Depok tidak ingin terjadi konflik arus bawah. Namun, Perwal ini tidak dibuat secara gegabah. Artinya tetap ada tahapan, mulai dari pengkajian dan evaluasi.

“Ini untuk kepentingan bersama. Tidak ada yang dirugikan antara dua belah pihak. Perwal ini tidak dibuat untuk meredam agar tidak demo. Namun untuk mencari solusi,” tutup Pradi.(mia)