Tiga Pimpinan First Travel Dituntut Hukuman 18 Hingga 20 Tahun Penjara

DepokNews–Pimpinan First Travel, Andika Surachman dan Annisa Hasibuan, dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok pada Senin (7/5).

Ketua Tim Jaksa Penuntu Umum Heri Jerman, saat membacakan isi tuntutan di Pengadilan Negeri Depok menyatakan terdakwa satu yakni Andika Surachman dan Annisa Hasibuan sebagai terdakwa dua telah terbukti melakukan tindak pidana secara bersama sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindakan pidana membelanjakan, membawa uang atau perbuatan lain atas kekayaan lain yang berdasarkan tindak pidana penipuan dan tindakan pidana pencucian uang.

Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP

“Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terdakwa satu dan dua dengan pidana masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar”katanya.

Terdakwa lainnya Kiki Hasibuan yang juga adik kandung Anisa Hasibuan dituntut 18 tahun penjara dengan denda lima miliar rupiah.

Jaksa penuntut umum menuntut agar barang bukti atau aset yang telah disita agar dikembalikan untuk para korban penipuan umroh.

Menyatakan barang bukti dikembalikan pada calon jemaah First Travel melalui pengurus korban First Travel yang dibuat di hadapan notaris untuk dibagikan secara proporsional.