Tiga Pelaku Hipnotis di Sukmajaya Depok Ditangkap

DepokNews–Tiga pelaku kejahatan dengan modus hipnotis pada Kamis (17/1) diamuk massa saat melakukan aksinya di sekitar Perumahan Griya Depok Asri RT.01/24, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya

Herlinawati, 53, ibu rumah tangga, nyaris menjadi korban penipuan hipnotis oleh ketiga pria paruh bayah mengaku-ngaku sebagai warga Brunai Darussalam bisa mengandakan uang berkali-kali lipat.

Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya Iptu Suprihatin menjelaskan peristiwa ini diketahui sekitar saat korban Herlinawati baru selesai melaksanakan pengajian di Majelis Taklim Al Khoiri di sekitar Perumahan Griya Depok Asri RT.01/24, Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Setelah itu dalam perjalanan pulang tersebut korban langsung disamperin oleh para pelaku dengan menggunakan mobil, punggung korban digepruk sama pelaku setelah itu korban menuruti segala kemauan pelaku untuk ikut masuk ke dalam mobil.

Pertama saat korban diajak ke dalam mobil disitu pelaku menyakinkan korban bahwa ketiga pelaku ini mengaku baru datang dari Brunai setelah itu mata uang asing belum ditukar ke rupiah dan mengaku bisa mengandakan harta dua kali lipat.

Setelah mendengar cerita para pelaku korban langsung nuruk dan dua cincin sama satu arloji yang digunakam korban dilepas dari tangannya sendiri lalu diberikan begitu saja ke pelaku tanpa sadar.

Korban telah memberikan dua cincin emas dan arloji ke pelaku dikembalikan lagi ke korban dengan alasan jika bisa memberikan semua emas yang dipunya korban akan digandakan menjadi dua kali lipat.

Korban pulang diantar mobil pelaku masuk ke dalam rumah mengambil perhiasan 10 gram rencana akan dikasihkan semua ke pelaku.

Namun aksi niat jahat para pelaku tersebut ilmu hipnotis yang telah masuk ke korban bisa hilang, lantaran oleh salah satu anak korban wanita mencoba menepuk punggung ibunya tersebut dari belakang dan langsung sadar.

Setelah korban sadar langsung teriak maling ke arah mobil pelaku jenis minibus dan pelaku mencoba kabur.

Beruntung anggota binmas wilayah setempat Aiptu Ruslih langsung sigap menangkap ketiga pelaku segera dibawa ke pos keamanan perumahan untuk menghindari aksi massa yang sudah beringas. Bahkan dalam mengamankan para pelaku Aiptu Rusli kena bogem mentah warga.

Ketiga pelaku tersebut yang berhasil ditangkap, JP, 51, S,51, dan HB,47, rata-rata warga Jakarta Timur dan Pusat ini langsung dibawa anggota Reskrim ke Polsek Sukmajaya.

Ketiga pelaku bersama para saksi-saksi serta korbannya dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk buat laporan dan diminta laporan.

Dalam peristiwa ini harta benda korban belum sempat diambil pelaku hanya barang bukti kejahatan pelaku untuk menipu korban yaitu uang dolar singapura mainan sebanyak tiga lembar, tiga ikat kertas berbentuk ukuran uang, karung palsu, Hp tiga dan karung palsu disita petugas.

Sementara itu berdasarkan hasil introgasi dari ketiga pelaku aksi modus hipnotis ini sudah berulang kali dilakukan.

Tidak hanya sekali kejahatan modus hipnotis pelaku ini, tapi dari anggota Polres ada korban dengan kerugian mencapai Rp. 65 juta dengan modus yang sama.

Ketiga pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman lima tahun penjara.Area lampiran