Tiga Jambret Diamuk Massa di Cilodong Depok

DepokNews–Tiga pelaku penjambretan yang masih dibawah umur dengan bersenjata clurit pada Sabtu (10/8) pagi ditangkap massa bahkan diamuk usai melakukan aksinya di kawasan Cilodong.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi menyebutkan peristiwa penjambretan terjadi ketika korban Tri Yulianto (29), warga Sukmajaya, sedang menerima telepon di atas motor yang dikendarainya.

Tiba-tiba pelaku tiga orang menggunakan motor Yamaha X Ride F 2980 FAT langsung merampas HP korban dan langsung melarikan diri.

Korban mengejar pelaku sampai mengacungkan celurit.

Ketangkap di daerah sekitar Markas Kostrad Cilodong akibat menabrak motor dari arah berlawanan.

Kapolsek Sukmajaya Kompol Yudho Huntoro kepada wartawan mengatakan
aksi massa yang beringas memukuli para pelaku berhasil diredam setelah petugas piket Polsek Sukmajaya membawa pelaku.

“Sebelumnya ketiga pelaku lebih dahulu diamankan anggota Provos Divisi Kostrad, setelah itu anggota kita datang langsung dibawa ke Polsek bersama barang bukti motor pelaku yang ringsek bagian depan, bersama sebilah celurit yang digunakan untuk mengancam Korban,” tuturnya.

Sementara itu, pengakuan pelaku saat diintrogasi penyidik menyebutkan telah melakukan aksi jambret sebanyak 2 kali.

Dari ketiga pelaku hanya satu yang masih sekolah kelas 2 SMP dan masih usia 15 tahun, sedangkan pelaku yang berusia 14 tahun dan 16 tahun tidak sekolah.

Untuk pelaku yang masih sekolah kelas 2 SMP, lanjut Kompol Yudho, mengaku sudah beberapa kali mencuri, seperti mencuri sepeda, dan HP merek Samsung.

Sebelumnya HP Samsung yang lebih dahulu dicuri sudah dijual seharga Rp. 300 ribu ke tukang loakan.

Sedangkan kedua teman yang lainnya tidak sekolah baru sekali berbuat.

Hasil kejahatan dipergunakan pelaku buat jajan dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Sedangkan untuk barang bukti HP yang dibuang sama pelaku saat dikejar korban masih dalam pencarian anggota, ketiga pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan pidana sekitar 5 tahun penjara.