Tidak Sesuai Rekomendasi, Jembatan Rumah Makan Terancam Dibongkar

DepokNews–Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok mengancam membongkar paksa dua titik jembatan penghubung sepanjang sekitar 5 meter dan selebar 6 meter yang dijadikan lahan parkir di depan  rumah makan di Raya Citayam, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung.

Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto kepada wartawan Jumat (9/3) mengatakan jembatan di atas Kali Krukut itu dibangun tanpa izin dan tidak sesuai dengan rekomendasi izin yang diberikan.

“Anggota kita bersama Dinas PUPR sudah cek langsung ke lokasi sekaligus melakukan peneguran ke pengelola rumah makan yang membangun jembatannya,”katanya.

Dari pengecekan kata dia jembatan dibangun menyalahi aturan dimana tanpa IMB dan tak sesuai rekomendasi izin yang dikeluarkan Dinas PUPR Depok.

“Kami beri waktu dua minggu ke pengelola rumah makan untuk membongkar jembatan di atas Kali Krukut tersebut,” katanya.

Awalnya pengelola rumah makan meminta waktu sebulan untuk bongkar sendiri. Namun pihaknya hanya bisa berikan waktu sampai dua minggu ke depan.

Sementara itu petugas Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air dari Dinas PUPR Depok, Bachtiar, mengatakan, pemilik rumah makan sebenarnya sudah dapat surat rekomendasi petunjuk teknis peil jembatan.

Dari rekomendasi itu katanya pemilik rumah makan harusnya melanjutkan tahapan perizinan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tetapi mereka malah membangun tanpa adanya IMB jembatan dan tidak sesuai dengan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh DPUPR

Karenanya pihaknya langsung berkordinasi dengan Satopol PP Depok dan telah memberikan surat peringatan serta peneguran langsung ke pemilk rumah makan.

“Kami arahkan untuk mengurus IMB jembatan dan membongkar sendiri jembatan untuk disesuaikan dengan rekomendasi yang kami keluarkan,” katanya.

Menurut Bachtiar pihaknya sudah melakukan penandaan di lokasi jembatan, mana bagian yang tidak sesuai rekomendasi dan harus dibongkar sendiri jika tidak ingin dibongkar paksa petugas.