Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Tidak Miliki IMB, Satpol PP Segel Bangunan Perumahan di Rangkapan Jaya

badge-check


					Satpol PP Kota Depok bersama TNI dan Polri usai menyegel Bangunan Perumahan di Pancoran Mas. (Foto: Istimewa) Perbesar

Satpol PP Kota Depok bersama TNI dan Polri usai menyegel Bangunan Perumahan di Pancoran Mas. (Foto: Istimewa)

DepokNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menyegel Bangunan Perumahan di Jalan Masjid II Ujung RT 01 RW 02 Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas. Penyegelan dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 03 Tahun 2019 tentang Perizinan dan Non Perizinan. Kemudian juga melanggar Perda Kota Depok Nomor 01 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Kota Depok Nomor 02 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PerdaNomor 12 tahun 2013 tentang Bangunan dan IMB.

“Kami lakukan penyegelan berdasarkan surat pelimpahan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) karena bangunan tersebut tidak memiliki IMB,” katanya, Kamis (16/09/21).

Dikatakannya, penyegelan dilakukan bersama tim gabungan dari Satpol PP Kota Depok, TNI-Polri. Terdapat 25 unit rumah tinggal yang dilakukan penyegelan. Juga delapan unit ruko karena tidak memiliki IMB.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Depok, Taufiqurakhman mengungkapkan, pemilik perumahan harus segera mengurus perizinan sesuai dengan persyaratan. Mulai dari mengurus syarat bangunan sesuai aturan yang berlaku.

Dikatakannya, pemilik bangunan akan diberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus proses IMB. Jika hingga total waktu enam bulan dari tanggal yang tertera dalam berita acara, pemilik bangunan belum juga mendapat surat perizinan, maka akan dilakukan penetapan pembongkaran dari WaliKota Depok.

“Akan dibongkar sesuai persetujuan Wali Kota jika pemilik tidak melaporkan surat izin bangunan selama tenggat waktu yang sudah diberikan untuk mengurus IMB,” tandasnya.

Sumber : depok.go.id

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok