Tidak Ada Polusi, Udara di Kota Depok Masih Aman

DepokNews- Baku mutu udara ambient di Depok diklaim masih kategori aman. Hal itu terlihat dari pengukuran di 12 titik yang hasilnya dinyatakan relatif aman. Pasalnya Depok bukan kawasan industri dan tidak ada hutan yang kebakaran yang menyebakan polusi udara.
“Masih normal baku udara di Depok,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Bambang Supoyo, Rabu (28/3/2018).
Dikatakan bahwa pengujian baku udara dilakukan setiap tahun. Pihaknya menempatkan alat pengukur di 12 titik. Diantaranya Balaikota, Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cinere, Kecamatan Cipayung ditempatkan di TPA Cipayung, Kecamatan Limo depan kantor, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Sukmajaya, dan Kecamatan Tapos. Pengujian udara ambien ini parameternya dalam bentuk fisika. Yaitu baku debu, PM10, PM10, dan PM 2,5 Nm3. Sedangkan untuk Kimia Oksidan o3, sulfur Dioksida (S02), karbon monoksida (CO), nitrogen (NO2), timbal (Pb), amoniak (NH3), dan hidrogen sulfida.
“Termasuk kebisingan pun kami ukur, semuanya di tahun ini aman” tukasnya.
Normalnya ambang batas udara di Depok karena udara di Depok masih dibawa baku mutu yang sudah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah dengan undang-undang tentang Baku Mutu no 41 Tahun 1999. Di dalam peraturan tersebut sudah diatur jika diatas ketentuan maka sudah tidak normal baku udara ambiennya.
Sebut dia, jika debu diatas 230 Nm3, PM10 150 Nm3, PM2,5 diatas 65 Nm3, oksidan O3 diatas 235 Nm3, sulfur Dioksida (S02) diatas 365 Nm3,  karbon monoksida (CO) 10.000 Nm3, nitrogen (NO2) 150 Nm3, timbal (Pb)2 Nm3, amoniak (NH3) 2, dan hidrogen sulfida 0.02.
“Rata-rata semuanya pengujian masih dibawah ketentuan peraturan, jadi masih normal udara di Depok, jadi tak berpolusi,” ujarnya.
Di Balaikota Depok, sebut Bambang, untuk baku mutu udara yakni debu masih di 102,61 Nm3, PM10 23,2, PM2,5 7.8 Nm3, Oksidan 48,3 Nm3, dan seterusnya.
“Tapi kalau untuk kebisingan melebih dari baku mutu yang sudah diatur pemerintah yakni rata-rata diatas 60 dB, ini berdasarkan pengujian di 12 titik alat yang ditempatkan. Kalau kebisingan di Balaikota mencapai 73.3 dB,” paparnya.
Sementara itu, Koordinator Forum Komunitas Hijau (FKH) Nusantara Depok, Hery Syaifudin mengatakan, kondisi ini harus tetap dijaga bersama. Dia pun selalu menyarankan harus menanam pohon dan itu harus dimasifkan. Selain itu, ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Depok harus diperbanyak. Ia menilai pemerintah kota maupun kabupaten kurang keberpihakan dalam kebijakan dan startegi pemenuhan RTH.
“Kami di komunitas pencita lingkungan mengagas wakaf RTH. Sehingga RTH di Depok banyak, karena ini digerakan oleh masyarakat yang peduli lingkungan,” tukasnya.
Ke depan, wakaf RTH yang digagas ini akan menjadi upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dan kesejatian bangsa Indonesia yang berpijak pada ruang-ruang kebersamaan.
“Sebuah local wisdom yang mengajarkan kedaulatan ruang sebagai ajang sesungguhnya, dari pelaksanaan seperangkat konsep nilai keberagamaan dan kemanusiaan,” ungkapnya.
FKH Nusantara juga, tambah Hery, mendorong pemerintah pusat untuk menyerahkelolakan lahan-lahan miliknya di daerah kepada pemerintah daerah. Utamanya untuk penambahan RTH publik dan juga menjaga kadar udara di Depok, khusunya agar tak berpolusi. Sehingga, hal ini selain akan mendorong percepatan penambahan kuantitas RTH, juga pemerataannya.
“Mengingat pentingnya daya dukung lingkungan terhadap suatu kawasan dalam pembangunan, sebaran RTH yang merata di seluruh kawasan kota adalah sebuah keniscayaan,” tutupnya.(mia)