Tidak Ada Kesepakatan, YLCC Segel RS Harapan Depok

DepokNews- Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), menyegel Rumah Sakit Harapan Depok, yang berlokasi di Jalan Pemuda Kecamatan Pancoranmas dengan memasang spanduk pemberitahuan gedung RS Harapan akan dimanfaatkan YLCC.
Perwakilan YLCC, Freddy Jhonatan mengatakan, karena tidak ada kesepakatan antara YLCC dan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Pihaknya dengan sengaja memasang spanduk yang bertuliskan : Bahwa antara YLCC dan PGI sudah tidak ada lagi kesepahaman atas kerjasama penggunaan tanah ini. Maka diberitahukan kepada khalayak masyarakat bahwa tanah ini akan digunakan sendiri oleh YLCC.

Menurut Freddy, tidak ada komunikasi yang baik antara YLCC dan PGI. Dia mengatakan, akan segera menghubungi PGI.

“Seharusnya gengsi, kenapa tidak dilepas saja, karena setahu saya PGI tidak mendapat keuntungan dari YKHD,” terang Freddy.

Selain itu, dia juga mengatakan siap mengajukan permasalahan tersebut ke pengadilan. Jika memang pihak RS belum mau bertanggung jawab.

“Kami siap, kalau ditantang mengajukan kasus perdata di pengadilan. Kami siap melawan,” tukasnya.

Sementara sebelumnya, Sengketa sewa menyewa gedung antara YLCC dengan RS Harapan Depok, akhirnya akan berujung dimejahijaukan. RS Harapan yang dibawah naungan PGI, meminta pihak YLCC mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah tersebut dipilih sebagai mencari pembenaran atas sewa menyewa gedung.

Direktur RS Harapan Depok, Athur mengatakan, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), pernah memberikan surat keputusan internal. Isinya, tanah RS Harapan dipinjamkan selama 25 tahun sejak 1990 sampai 2015.

Namun kemudian, dalam proses pinjam meminjam YLCC membuat lagi perjanjian kerjasama dengan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Perjanjian ini diatas notaris yang menyatakan, perjanjian pinjam meminjam dari tahun 1996 sampai 2021.

“Karena saat itu pengurus YLCC ada yang meninggal. Sehingga kami membuat kesepakatan ulang dan memperpanjang perjanjian sampai 2021,” kata Athur.

Ada perbedaan dengan berkas yang dimiliki YLCC, dan pihak RS Harapan Depok.

“Jadi kami bingung, karena kepengurusan YLCC juga belum sah,” ucapnya.

Akhirnya, lanjut Athur pihaknya tidak bisa mengosongkan RS Harapan, sesuai dengan yang diminta pengurus YLCC.

“Kami juga tidak bisa mengosongkan rumah sakit begitu saja, karena ini kan perjajian dengan PGI. Kecuali sudah ada kesepakatan dengan PGI, dan kemudian PGI yang meminta saya tutup,” papar Athur.

Menurutnya, jika YLCC masih keukeuh àdengan keputusannya dan tetap meminta RS Harapan untuk mengosongkan gedung. Dia menegaskan diselesaikan secara hukum.

“Kalau masih keukeuh, silahkan daftarkan masalah ini ke pengadilan,” tutup Athur.(mia)