Menurut Freddy, tidak ada komunikasi yang baik antara YLCC dan PGI. Dia mengatakan, akan segera menghubungi PGI.
Selain itu, dia juga mengatakan siap mengajukan permasalahan tersebut ke pengadilan. Jika memang pihak RS belum mau bertanggung jawab.
Sementara sebelumnya, Sengketa sewa menyewa gedung antara YLCC dengan RS Harapan Depok, akhirnya akan berujung dimejahijaukan. RS Harapan yang dibawah naungan PGI, meminta pihak YLCC mendaftarkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Langkah tersebut dipilih sebagai mencari pembenaran atas sewa menyewa gedung.
Direktur RS Harapan Depok, Athur mengatakan, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), pernah memberikan surat keputusan internal. Isinya, tanah RS Harapan dipinjamkan selama 25 tahun sejak 1990 sampai 2015.
Namun kemudian, dalam proses pinjam meminjam YLCC membuat lagi perjanjian kerjasama dengan Persekutuan Gereja Indonesia (PGI). Perjanjian ini diatas notaris yang menyatakan, perjanjian pinjam meminjam dari tahun 1996 sampai 2021.
Ada perbedaan dengan berkas yang dimiliki YLCC, dan pihak RS Harapan Depok.
Akhirnya, lanjut Athur pihaknya tidak bisa mengosongkan RS Harapan, sesuai dengan yang diminta pengurus YLCC.
Menurutnya, jika YLCC masih keukeuh àdengan keputusannya dan tetap meminta RS Harapan untuk mengosongkan gedung. Dia menegaskan diselesaikan secara hukum.