Tertibkan APK Paslon, Panwaslu Gandeng Satpol PP Depok

DepokNews — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok mengandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) 2018. Penertiban yang dilakukan pada 14 Februari 2018 melibatkan 200 personel terdiri dari Panwaslu, Panwascam, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), KPU, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Satpol PP se-Kota Depok.

Ketua Panwaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana mengatakan, penertiban dilakukan di seluruh wilayah Kota Depok. Terutama di jalan protokol yang dipasangi APK paslon. Menurutnya, penertiban tersebut dikarenakan masa kampanye paslon baru akan dimulai pada 15 Februari 2018.

“Kami beserta Satpol PP akan bergerak menyebar untuk menyisir wilayah yang telah didata sebelumnya, terutama jalan-jalan utama. Misalnya yang terpasang di tiang telepon atau di fasilitas umum yang melanggar ketertiban, ” tutur Dede kepada depok.go.id, Rabu (14/02/2018).

Dikatakannya, dalam penertiban tersebut, bila ditemukan pelanggaran pemasangan alat peraga Partai Politik (Parpol) akan dikenakan sanksi administrasi. Lebih lanjut sambungnya, sebelum penertiban pihaknya juga akan mengeluarkan surat imbauan kepada partai pendukung dan pengusung paslon untuk menurunkan APK yang telah dipasang.

“Sanksi administrasi yang yang akan diberi yaitu masing-masing partai politik (parpol) diwajibkan untuk menurunkan APK yang sudah terpasang,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, Panwaslu akan menindak tegas pelanggaran yang muncul baik pasca penetapan paslon maupun selama masa kampanye. Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada tim sukses dari paslon untuk menertibkan APK mereka.

“Jika belum ditertibkan maka kami bersama Satpol PP akan melakukan penertiban,” pungkasnya.