Terlilit Hutang, Instruktur Fitness Nekat Rampok Minimarket di Beji Depok

DepokNews- Freelance instruktur fitness,Arino Prabowo (32) kini harus mendekam di sel Posek Beji, Depok. Dirinya nekat menggasak uang puluhan juta rupiah di sebuah minimarket di Jalan Tanah Baru, Beji Depok pada Minggu (30/12/2018) pukul 21.45 WIB. 

Perampokan yang dilakukan seorang diri tersebut, bermoduskan sengaja mencari minimarket yang hendak tutup kemudian langsung merampok dengan mengancam menggunakan senjata api mainan dan senjata tajam.Dari minimarket tersebut pelaku menggasak uang Rp 35 juta dari sebuah brankas. 

Pelaku punya cara tersendiri untuk mengelabui warga agar aksinya tidak mencurigakan. Pelaku meminta karyawati minimarket untuk membuka seragam. Kemudian dia memakai seragam tersebut dan menutup rolling door. 

“Biar nggak ketahuan aja. Saya pakai seragam buat nutup rolling door biar nggak kelihatan orang,” kata Arino di Polsek Beji, Rabu (2/1/2018).
Dengan bermodalkan senpi mainan dan sajam, Arino beraksi menggasak uang dalam brankas. Dia mengancam karyawati minimarket untuk membuka kode brankas dan uangnya digasak. Dia mengaku nekat karena terlilit hutang puluhan juta. 

“Saya punya utang Rp 20 juta ke teman,” tukasnya.
Pria dengan sejumlah tato di tubuh ini mengaku sudah beberapa kali melakukan perampokan. Hal itu diakuinya di hadapan penyidik. Beberapa waktu lalu dia juga menggasak minimarket di Jalan Keadilan, Sukmajaya. Disana dia menggasak uang sekitar Rp 20 juta. 
“Iya disana juga,” akunya.

Dia mengaku sering nonton video perampokan di you tube. Sehingga dia pun terinspirasi melakukan hal yang sama seperti yang ditontonnya. 
“Saya sering lihat you tube. Kalau pistolnya dapat dari temen,” katanya.
Sementara itu, Kapolsek Beji Kompol Yenny Sihombing mengatakan, uang hasil rampokan akhir tahun lalu di Beji rencana akan digunakan bayar hutang. Uang dalam brankas itu pun masih utuh yang disimpan dalam kantong kresek. 

“Uangnya masih utuh sebesar Rp 35 juta. Belum digunakan karena sudah kita amankan pelakunya,” kata Yenny.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun. Polisi pun masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. 

“Kita kembangkan lagi dimana saja dia melakukan tindakan tersebut. Sejauh ini pelaku masih tunggal,” tandasnya.(mia)Area lampiran