Terima Uang Serangan Fajar Atau Sembako Untuk Pilih Paslon, Haram Hukumnya

DepokNews–Politik uang atau sembako yang akrab disebut serangan fajar pada pesta demokrasi seperti pemilihan kepala daerah sangat jelas diharamkan. Hal itu dipertegas oleh Ketua Bidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, KH Encep Hidayat.

“Bahwa pemberian dari calon tertentu di pilkada terkait dengan kepentingan politik, seperti uang dan sembako yang diberikan oleh calon tertentu atau perantaranya dengan tujuan agar mereka memilih orang yang memberikan itu, maka itu termasuk kategori ryiswah atau suap, hukumnya haram dan haram ganjarannya neraka,” ujar Encep seeprti dikutip Jurnal Depok, Minggu (6/12).

Ia menambahkan, meskipun pemberian uang itu dikemas dalam berbagai macam bahasa, namun hal itu tetap hukumnya haram.

“Tetapi tujuannya tetap, agar orang menjadi terpengaruh dengan uang yang diberikan akhirnya memilih dia. Mungkin bahasanya uang untuk beli es, uang untuk bensin dan lainnya, tapi tujuannya tetap agar dia dipilih,” paparnya.

Dijelaskannya, Rasullah SAW bersabda dalam hadistnya yang berbunyi ‘Rasullah SAW melaknat orang yang menyuap dan orang yang menerima suap serta orang yang menjadi perantara sehingga lahirnya suap menyuap itu’.

“Dari itu secara hukum, hukumnya adalah haram karena dilarang oleh Rasullah SAW,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, masyarakat harus membedakan bahwa politik itu tidak juga selalu kotor.

“Di dalam Islam politik itu sesuatu yang mulia, tetapi masyarakat harus membedakan di dalam politik itu bukan suatu tujuan melainkan politik itu wasilah untuk mendapatkan kemuliaan dari Allah SWT,” terangnya.

Dari itu, sambungnya, politik ini jangan dijadikan sebagai tujuan dan jangan dicemari oleh hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT.

“Politik di dalam Islam itu merupakan wasilah untuk menggapai ridho Allah SWT. Maka tidak boleh dikotori oleh suap menyuap,” pungkasnya.