Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Terbukti Bersalah, Babai Suhaimi Diganjar Denda Satu Juta Subsidair 2 Bulan Kurungan Penjara

badge-check


					Terbukti Bersalah, Babai Suhaimi Diganjar Denda Satu Juta Subsidair 2 Bulan Kurungan Penjara Perbesar

DepokNews– Terdakwa kasus dugaan pelanggaran pemilu tahun 2020, Babai Suhaemi menjalani sidang putusan secara virtual di Kejaksaan Negeri Depok, Senin (28/12). Babai datang sendiri mengenakan jas hitam berkemeja biru hanya didampingi Jaksa Penuntut Umum Adhi Prasetya Handono.

Politisi PKB sekaligus Anggota DPRD Depok tersebut dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 1.000.000 dan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Agenda putusan dibacakan oleh pimpinan majelis hakim Eko Julianto, disaksikan hakim anggota Nanang Herjunanto dan Divo Ardianto di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok.

Dijelaskan, bahwa terdakwa Babai Suhaemi terbukti melakukan perbuatan pidana dengan melakukan kampanye di tempat ibadah Mushola Nurul Huda Jl. H. Nurdin Rt 002 /001 Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dalam kunjungannya di tempat ibadah Mushola Nurul Huda pada, Selasa 17 November 2020 secara terang-terangan

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok