Terapkan Perda KTR, Sejumlah Tokoh di Pancoran Mas Dapat Pengawasan SatpolPP Kota Depok

DepokNews – Sejumlah toko di Kecamatan Pancoran Mas mendapat pengawasan khusus dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pengawasan tersebut terkait dengan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Hal itu juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020, tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pengawasan dilakukan kembali di sejumlah toko. Sebelumnya, pada akhir tahun 2020, pihaknya sudah melakukan sosialisasi penerapan Perda KTR di wilayah Pancoran Mas.

“Kami lakukan kembali pengawasan di wilayah ini setelah sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi untuk mematuhi Perda KTR,” ujarnya

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.

“Semoga semua elemen masyarakat dapat mendukung penuh terkait penerapan KTR demi meningkatkan status kesehatan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke 41 tempat penjualan rokok atau point of sale (POS). Seluruhnya berada di enam kelurahan di Kecamatan Pancoran Mas.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 29 toko pelanggar KTR. Seluruhnya diberikan tindakan berupa teguran secara tertulis dan diingatkan untuk menutup display rokok.

“Kami berikan teguran untuk menutup display rokok,” terangnya.

Dalam hal ini, Satpol PP Depok akan terus melakukan pengawasan sejumlah toko untuk menutup display rokok. Jika melanggar, mereka akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan akan dikenakan denda pidana