Tempat Hiburan di Depok Tutup Selama Ramadan

DepokNews- Pemkot Depok mengimbau kepada tempat hiburan (karaoke,red), panti pijat, rumah makan dan lainnya untuk tutup selama Bulan Ramadan.
“Hal ini untuk saling menjaga dan menghormati bagi yang menjalankan,” tutur Walikota Depok, Mohammad Idris.
Surat edaran akan diberikan satu hari sebelum puasa. H-3 dan H+3 mereka harus tutup. Dengan kata lain mereka harus tutup selama 36 hari. Terlebih untuk tempat hiburan seperti karaoke, termasuk juga warung makan.

Khusus warung makan, pemilik harus mengatur jam buka mulai siang atau sore hari dan menutupnya dengan tirai. Idris melanjutkan, sesungguhnya surat edaran tersebut tak lain untuk menjaga kekhusyukan ummat Islam dalam menjalankan ibadah ramadahan.

Dirinya tidak mengharapkan bulan suci ramadhan ternodai dengan perbuatan yang tak terpuji dan penuh.
“Mari sama-sama kita maknai bulan penuh berkah ini untuk berlomba menggali ladang pahala sebanyaknya,” tutupnya.(mia)