Tekan Angka Kecelakaan Korlantas Polri Berencana Ubah Plat Kendaraan Berwarna Terang

DepokNews- Korlantas Polri berencana mengubah pelat nomor kendaraan menjadi berwarna. Hal itu dilakukan dengan maksud pelat nomor kendaraan yang berfungsi sebagai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mudah dikenali oleh circuit close television (CCTV). Dengan diubah menjadi berwarna maka CCTV dengan lebih bisa menangkap atau merekam kendaraan mana yang melakukan pelanggaran lalulintas.
Wacana ini merupakan bagian dari penerapan elektronik low enforcement (e-lay). Salah satu bagian dari e-lay adalah penerapan e-tilang. Hanya saja kendala yang dihadapi saat ini,  CCTV sulit menangkap pelat kendaraan karena warnanya yang tidak terang.
“Bagaimana CCTV meng-catch kalau pelat tidak mudah dikenali oleh CCTV,” kata Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa usai Kuliah Umum bertajuk Indonesia Aman, Selamat, Tertib dan Lancar Melalui Modernisasi Polantas sebagai Implementasi Tahun Keselamatan Untuk Manusia si Balairung Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (26/9).
Saat ini penerapan e-tilang sudah dilakukan di beberapa kota besar di Indonesia. Mulai dari Surabaya, Bandung dan Jakarta. Dalam penerapannya, mata CCTV menjadi sangat penting untuk dapat merekam pelanggar. Namun sejauh ini kendala yang dihadapi adalah soal warna pelat kendaraan yang tidak terang. Berangkat dari hal itu, maka pihaknya pun melakukan evaluasi dan terobosan dengan mewacanakan penggantian warna pelat kendaraan.
“Ini bagian dari e-lay. Salah satunya adalah TNKB sebagai identitas kendaraan. Jadi pelat harus diubah menjadi warna terang dasarnya, kemudian untuk angkanya baru warna gelap,” tukasnya.
Dengan demikian kata dia, CCTV dengan mudah menangkap pelat kendaraan yang melanggar. Diakui dia untuk menuju kearah sana perlu sejumlah tahapan. Saat ini baru dimulai untuk persiapan. Perubahan regulasi pun harus dilakukan untuk menunjang wacana ini. Kemudian sarana lainnya berupa penambahan CCTV juga diperlukan sehingga penerapannya bisa maksimal.
“Saat ini tahap wacana menuju kesana. Realisasi bertahap di 2019 rencananya,” tukasnya.
Secara teknis kata dia, kendaraan yang didaftar pada tahun 2019 maka otomatis akan menggunakan pelat baru yaitu pelat berwarna. Namun belum dirinci warna apa yang akan digunakan. Hanya saja, untuk dasar disepakati adalah warna terang. Sedangkan tulisan angka berwarna hitam.
“Jadi nanti memang belum semua, karena dilakukan bertahap untuk kendaraan baru di 2019. Kemudian nanti berlanjut pada kendaraan lama yang mengganti pelatnya otomatis akan berubah menjadi warna,” paparnya.
Dengan mudah dikenalinya pelat kendaraan yang sudah berubah warna maka penerapan e-tilang bisa lebih maksimal. Terkait dengan jumlah pelanggaran lalulintas, Royke menjelaskan, setiap hari ada lebih dari 50.000 pelanggar. Jumlah itu adalah jumlah berdasarkan data yang terekam. Dia meyakini jumlah aslinya bisa 100 kali lebih banyak dari yang tercatat.
“Mulai dari tidak pakai helm, melawan arus, tidak ada rem dan lainnya. Dan kecelakaan terjadi karena ada pelanggaran,” katanya.
Bahkan disebutkan Royke bahwa korban kecelakaan di Indonesia sangat banyak. Jumlahnya melampaui jumlah korban bencana tsunami. Dia juga menyebutkan, jumlah kecelakaan di dunia melampaui jumlah korban Perang Dunia II.
“Salah satu upaya perbaikan adalah pengendalian hukum. Oleh karenanya poisi harus tegas. Dalam rangka penegakan hukum harus diingat kita tidak sedang menghukum orang lain, tetapi dalam rangka menyelamatkan orang lain,” tandasnya.(mia)