Tegas, Pemkot Depok Akan Menutup Tempat Hiburan yang Buka di Bulan Ramadhan

DepokNews- Surat edaran penutupan tempat hiburan seperti kaoroke telah diberikan Pemkot Depok. Hal ini untuk menjaga ketertiban selama Bulan Ramadhan. Bahkan, sanksi berupa penutupan akan diberikan kepada pelaku usaha jika tidak mengindahkan peraturan yang diberikan Pemkot Depok.

“Sudah ditandatangani dan diberikan pelaku usaha di Depok,” ujar Walikota Depok, Mohammad Idris beberapa waktu lalu.

Walikota melanjutkan, tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Akan diberikan teguran bertahap tentu. Dari segi sanksi ada teguran lalu tipiring.
“Kalau sudah sampai keterlaluan kita tutup,” tegasnya.
Seperti misalkan tempat bilyar, namun bukan yang olahraganya melainkan tempat hiburan malamnya, itu harus tutup.
“Arena kumpul-kumpulnya yang kita tutup,” tandas walikota.(mia)