Tak Urus Ijin Trayek, Dishub Akan Cabut Ijin Angkot

DepokNews — Melalui peraturan Walikota Nomor 08 Tahun 2015, tentang Persyaratan dan Prosedur Pemberian Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Trayek. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengancam mencabut izin trayek angkot yang tidak mengurus admintrasi izin. Berdasarkan data, Dishub telah membekukan 377 unit kendaraan dari total angkot di Depok sebanyak 2.284 unit.

”Kami berikan 30 hari, jika tidak mengurus administrasi terkait izin tersebut akan dikenakan tahapan selanjutnya berupa sanksi pencabutan izin trayek,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Raden Gandara Budiana, Senin(18/9/2017).

Dishub Kota Depok dalam hal memiliki kewenangan memberikan sanksi administrasi bagi para pemilik angkutan umum di Depok. Adapun kewajiban yang harus dipenuhi syarat admintrasi angkot di Kota Depok, seperti harus melengkapi perizinan trayek, kartu pengawasan, pengujian kir dan harus diselesaikan dalam kurun waktu 30 hari, sesuai ketentuan.

”Bila tidak ada izinya kami kirim surat peringatan secara bertahap sebanyak tiga kali,” katanya.

Ia mengimbau, para pemilik angkutan maupun badan usaha harus memperhatikan izin admintrasi. Tujuanya, sebagai fungsi pengawasan agar penataan trasportasi di Depok. Terlebih lagi, dia juga meminta agar 377 angkutan yang bermasalah dapat memperhatikan teguran pihak Dishub Kota Depok.

“Saya harap angkut yang bermasalah agar diselesaikan. Agar memudahkan kami dalam mengawasi angkot yang ada di Kota Depok, sehingga keamanan dan kenyamanan bersama, dapat tercipta,” pungkasnya.