Tak Memenuhi Unsur Pelanggaran, Kasus Sekda di Bawaslu Dihentikan

DepokNews– Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Depok akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Sekda Kota Depok. Hal tersebut dilakukan karena tidak ditemukan unsur pelanggaran.

” Iya dihentikan kasusnya, tidak dilanjutkan . Karena tidak ditemukan unsur pelanggaran,”ujar Luli Barliani saat dihubungi. Kamis (6/2/2020).

Dijelaskan Luli pemberhentian kasus tersebut sudah diumumkan secara terbuka oleh Bawaslu Depok melalui Instagram resmi Bawaslu serta dipajang dikantor Bawaslu.

” Kami sudah umumkan terbuka supaya masyarakat tahu bahwa kasus tersebut sudah dihentikan,”ujarnya.

Meski demikian Luli meminta kepada para ASN yang ada di Kota Depok tidak melakukan pelanggaran pemilu dan bersifat netral.

“Saya himbau agar tetap jalan sesuai aturan yang berlaku. Karena kami tetap akan terus melakukan pengawasan setiap pelanggaran yang terjadi,”ujarnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah Kota Depok, Hardiono memenuhi panggilan Bawaslu Kota Depok terkait adanya temuan spanduk dugaan kampanye di beberapa titik di wilayah Cimanggis dan Beji