Tak Indahkan Rekomendasi, Bawaslu Kota Depok Walk Out Pada Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS

DepokNews– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok menyatakan walk out pada pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok pada sore hari ini, Minggu (13/09/2020).

Ketua Bawaslu Kota Depok, Luli Barliani mengatakan alasan Bawaslu Walk Out lantaran KPU Kota Depok tidak mengindahkan sikap Bawaslu Kota Depok dan tetap melanjutkan proses Pleno dan mengabaikan Rekomendasi Bawaslu Kota Depok.

“Pada awal Pleno kami menyampaikan Rekomendasi penundaan penetapan DPS agar KPU Kota Depok terlebih dahulu menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kota Depok yang berkaitan penyampaian daftar pemilih sesuai dengan Pasal 12 Ayat 11 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 “PPS menyampaikan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam bentuk softcopy dan hardcop,” katanya melalui siaran persnya. Selasa (15/9/2020)

Selain itu penundaan diperlukan agar KPU Kota Depok menyelesaikan permasalahan Pemutakhiran Data Pemilih yang belum tuntas. Seperti data pemilih DPK tahun 2019 yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih A.KWK.

Anggota Bawaslu lainnya, Dede Slamet Permana menambahkan, Sesuai dengan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Depok melalui jajaran Panwaslu Kecamatan, ditemukan fakta adanya oknum PPS yang memberikan by name by adress ke pihak external dan ditemukan PPDP yang menggandakan A.KWK di 2 Kelurahan dengan dalih untuk pegangan.

Padahal dalam Surat Balasan KPU Kota Depok mengenai tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Kota Depok pada tanggal 12 September 2020 yang menginstruksikan PPS dan PPK untuk tidak memberikan data kepada pengawas pemilu, KPU Kota Depok berdalih menjaga kerahaisaan data sebagaiamana ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubbah dengan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2013, 1), PKPU nomor 6 tahun 2020 pasal 25 ayat 4, dan SE KPU RI nomor 684/PL.021.-SD/01/KPU/VIII/2020 tanggal 25 Agustus 2020 perihal Penyusunan dan Penyerahan DPHP oleh PPS.”

Lanjutnya, belum lagi terkait Pemilih Rutan, tidak ada yang namanya “Pemilih Rutan” karena berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, pemilih rutan tetap berada di TPS asal. Jumlahnya 696, bagaimana nasib mereka ketika hari H pencoblosan. Dan perihal isu tersebut KPU Kota Depok tidak menyampaikan kepada publik padahal ini merupakan sesuatu yang harus publik ketahui. Lalu terdapat 12.128 pemilih yang belum memiliki E-KTP dan 17.182 Data Tidak Dikenal

“Semua keruwetan ini akan menjadi masalah besar apabila Pleno Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tetap dilanjutkan. Lakukan penundaan karena Data Pemilih adalah kunci kesuksesan penyelenggaran Pilkada. Jangan lagi menjadi Data Permasalahan Tetap. Tapi Data Pemilih yang akurat dan menjamin hak pilih warga negara,” tutupnya