Tahun 2019 Pemkot Depok Naikkan Pajak Air Tanah

DepokNews- Pemkot Depok berencana akan menaikkan pajak air tanah pada tahun 2019 ini. Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Menurutnya, pajak air tanah saat ini masih rendah dibandingkan kota lainnya.

“Jauh berbeda pajaknya, ada yang satu daerah perharinya Rp 30.000 kalau Depok cuma perharinya Rp 500 per meter kubik,” kata Idris di Balai Kota Depok, Margonda, beberapa waktu lalu.
Kenaikan pajak itu nantinya akan diterapkan pada rumah tangga mewah dan niaga untuk mengurangi penyedotan air secara berlebihan. Dengan dinaikkannya pajak, para pemilik sumur diharapkan akan berpindah ke air PDAM. 

“Di Depok ini masih sangat sangat rendah sekali (penggunaan PDAM) dan kita belum bisa mengintervensi mereka untuk menggunakan air PDAM di tempat mereka makanya mereka (Dinas terkait) simultan,” jelasnya.
Idris mengatakan, pihaknya akan membuat peraturan wali kota tentang kewajiban menggunakan air PDAM dan sanksinya akan seperti apa.
“Sanksinya di Perda air tanah ini memang masih umum. Nanti diperwalnya yang akan kita terjemahkan akan seperti apa  yang penting kita mau sediakan fasilitasnya telebih dahulu,” papar Idris.

Kenaikan pajak ini juga diterapkan untuk menaikkan Pajak pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok yang masih rendah. Kenaikan pajak air tanah ini memang hasil dari kunjungan kerja dari teman-teman dewan dan juga teman-teman di dinas terkait yang melihat bisa menaikkan PAD.
“Khususnya bagi perusahaan-perusaahaan yang banyak menggunakan air bawah tanah,” tukasnya.

Secara terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan, kenaikan pajak air tanah saat ini masih dalam proses kajian.
“Saat ini tahapan teknisnya masih dalam proses pembahasan, masih dikaji,” ucap Nina.

Nina membenarkan kenaikan pajak air tanah tersebut untuk menaikkan PAD Depok yang selama ini pendapatan asli daerah atau PAD Kota Depok masih rendah. 
“Masih rendah cuma sekitar Rp 1,8 miliar,” ujarnya.

Jumlah PAD itu berasal dari beberapa pos pajak seperti Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak restoran dan pajak reklame. Untuk pendapatan non pajak disumbangkan oleh retribusi IMB sebesar Rp 25 miliar dan retribusi sampah sekitar Rp 3 miliar.(mia)