Stop Kekerasan Pada Anak

DepokNews- Kriminolog Universitas Indonesia (UI) Ferdinand Andi Lolo menuturkan untuk melihat suatu tindakan pedofilia yang pertama dilakukan adalah mengecek kejiwaan pelaku. Karena hukum hanya bisa berlaku untuk pelaku yang sehat jasmani dan rohani.
“Oleh karenanya harus dilihat dulu aspek kejiwaan pelakunya,” katanya.
Selanjutnya harus ada penjelasan yang pasti dari pemerintah soal hukuman kebiri. Karena sampai saat ini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih menolak menjalankan hukuman tersebut.
“Ini masih kontroversi. Dalam hal ini pemerintah perlu memperjelas manfaat dari pengkebirian apakah efektif untuk pencegahan atau tidak. Kalau masih belum jelas maka hukuman itu belum matang untuk diterapkan,” tukasnya.
Kendati demikian dirinya mendukung adanya hukuman tegas untuk para pedofilia ini. Yang menurutnya kejahatan terhadap anak-anak dan perempuan harus dihentikan. Dengan diterapkan hukuman tegas maka diharapkan tidak ada tindakan serupa atau duplikasi dari orang lain.
“Saya pribadi berpendapat kasus seperti ini perlu ada upaya untuk menghentikan pelaku kejahatan seperti ini (pedofilia) terutama pada anak dan perempuan. Hanya saja secara konteks hukum harus jelas. Kalau sudah ada titik temu antara. IDI dengan pemerintah maka itu bisa jadi efektif (dijalankan). Artinya secara hukum danĀ  ilmiahnya sudah ada penjelasan dan kepastian,” pungkasnya.(mia)