Menu

Dark Mode

Menu

Dark Mode

Metro Depok

Sosialisasikan Kiprah dan Prestasinya, Baznas Kota Depok Jalin Kerja Sama Dengan Media

badge-check


					Sosialisasikan Kiprah dan Prestasinya, Baznas Kota Depok Jalin Kerja Sama Dengan Media Perbesar

DepokNews– Ketua Baznas Kota Depok, KH. Encep Sulaiman mengatakan bahwa Baznas Kota Depok ingin masyarakat tahu bahwa zakat yang diberikan ke Bazna Kota Depok semuanya akan dikembalikan ke pada masyarakat yang membutuhkan.

” Jadi kami ingin mempublikasikan tentang itu. Jadi masyarakat tahu bahwa zakat nya itu kembali ke mereka lagi jadi bukan untuk operasional kami. Makanya kami butuh media untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan,” ujarnya saat ngobrol bersama media. Jumat (10/7/2020).

Pada kesempatan tersebut Kh Encep mengajak rekan media berjuang bersama memajukan Baznas Kota Depok aga masyarakat sadar terkait rukun Islam yang ketiga ini.

” Sekali lagi masyarakat harus tahu bagaimana pengelolaan zakat dan dikembalikan lagi ke mereka dan itu butuh peran media. Dan saya ajak mari kita cari berkahnya,”katanya.

KH Encep menjelaskan berkerja di Baznas bukan untuk mencari kekayaan. Sebab di Bazana tidak membuat orang menjadi kaya.

” Namun kita berharap pahala dan berkah seperti filosofi Nabi Ismail kecil bersamaan ibunya Siti Hajar yang mencari makanan. Nah ketika itu dia lari ke safar dan Marwah dan berkat hal tersebut air ZAM ZAM keluar. Dan itu diawali dengan niat yang tulus dan bersih karena Allah. Dan di Baznas saya tanamkan itu kepada teman-teman disini,”ungkapannya.

Sementara itu Wakil Ketua Baznas Depok Dr. Rida Hesti Ratnasari, M.Si mengatakan perbedaan Baznas dengan lembaga zakat lainnya yaitu mereka menjalankan amanat undang-undang nomor 23 tahun 2012 dan mirip seperti NGO.

“Sebagian mereka boleh misalnya menyimpan uangnya sampai penyaluran ke tahun-tahun berikutnya. Sedangkan kami nggak boleh, Desember kami harus nol sehingga kami mendistribusikan sepenuhnya hasil pengumpulan kami
dan itu kan kepatuhan regulasi yang kami harus jaga,”katanya

Untuk pimpinan tidak boleh mengambil pengumpulan apabila sudah dipatok oleh APBD dan hak Musatahi tidak boleh melebihi 4 kali upah minimum provinsi.

” Itu kepatuhan kami, dan ada Baznas yang kemudian sama Bupati atau Walikota diminta berapapun dikasih ada pimpinan-pimpinan yang seperti itu. kami tidak seperti itu, kita ingin menjalankan amanat regulasi sehingga tidak sepertinya persaingan epel to epel,”pungkasnya.

Facebook Comments Box

Read More

Ide Keren dan Kreatif, Bantuan Makan Sahur di Depok

28 March 2025 - 13:36 WIB

Plh Wali Kota Gaungkan Aksi Bersih-bersih Situ Cegah Perubahan Iklim

24 February 2025 - 11:29 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosiasasi Perda Perlindungan Perempuan di Kecamatan Cilodong

8 February 2025 - 01:22 WIB

Anggota DPRD Jabar FPKS Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 di Cimanggis

26 January 2025 - 00:13 WIB

Jadi Penceramah Majelis Taklim di Sukmajaya, Iin Nur Fatinah Sampaikan Hikmah Isro’ Mi’raj

26 January 2025 - 00:09 WIB

Trending on Metro Depok