Sopir Minibus Dijadikan Tersangka Tabrakan Maut di Sawangan

DepokNews–Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang di depan Perumahan Telaga Golf Sawangan Depok pada Selasa (14/1).

Tersangka adalah JO (40) yang merupakan sopir mobil. “Pengemudi mobilnya sudah kami amankan di Polres, iya sudah ditetapkan tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok Iptu Joko.

Saat kecelakaan terjadi, JO mengendarai mobil Toyota Avanza B 1401 WON. Dia dari arah Depok menuju Bojongsari.

Saat itu JO menabrak seorang pengendara motor hingga terpental dan terseret di jalanan.

Setelah itu mobil masuk ke jalur berlawanan. Korban meninggal dunia pun berjumlah dua orang.

“Korban meninggal bertambah menjadi dua orang,”katanya.

Korban adalah Dedi Prabudi (42) dan Sapta Firdiansyah (20). Dedi meninggal pada Selasa sedangkan Sapta pada Rabu.

Saat ini tersangka mendekam di sel. “Saat ini masih diminta keterangan,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, saat itu dia mengalami sesak hingga kesulitas bernafas.

Menurut pengakuannya (JO) dia mengalami sesak dibagian dada kiri ketika berkendara.

Karena sesak kemudian JO kehilangan pandangan hingga menabrak seorang pengendara motor. JO sudah menjalani tes urine. “Hasil test urinenya negatif atau nihil zat narkoba,”katanya.