Siswa SMPN 3 Depok Ikuti Penyuluhan Hukum

DepokNews — Sebanyak 60 pelajar SMP Negeri 3 Kota Depok mengikuti penyuluhan hukum yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok. Kegiatan yang disambut antusias pelajar tersebut, bertujuan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja.

Hadir sebagai narasumber, Aparatur Sipil Negara (ASN) Diskominfo Kota Depok Rita Nurlita dan Kepala Bidang (Kabid) Penegakan dan Peraturan Satpol PP Kota Depok, Yamrin Madina. Acara yang digelar selama tiga jam tersebut, fokus pada informasi terkait etika dan pemahaman hukum dalam penggunaan internet.

“Kita harus bijak dalam menggunakan internet. Karena ada pasal-pasal yang bisa menjerat pengguna, apabila tidak berhati-hati,” kata Rita yang juga Pranata Humas Diskominfo Depok, Kamis (15/02/2018), seperti dikutip depok.go.id

Karena itu, penting bagi pengguna internet, khususnya para remaja untuk menjaga sopan santun saat berinternet. Dalam kesempatan tersebut, ia juga mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, yang di dalamnya berisi aturan jam operasional warnet di Kota Depok.

Sementara itu, Yamrin Madina menerangkan tentang 10 Perda yang ada di Kota Depok. Di antaranya Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda No 16 Tahun 2013 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Semoga dengan disosialisasikan peraturan yang ada di Kota Depok, para remaja ini bisa mengimplementasikannya dalam keseharian,” harapnya.